Editorial Sulut News
Friday 19 July 2019, Friday, July 19, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:38:48Z
BitungKriminal

Kedapatan Transaksi Judi Togel Online, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi


Ibu rumah tangga yang diamankan tim Tarsius Polres Bitung




ESN, Bitung - Belum sepekan menjabat Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. AKP Taufiq Arifin S.Hut,. SIK., langsung melakukan action meminimalisir tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat di Kota Bitung.





Hal ini terbukti lewat Tim Tarsius Polres Bitung Wilayah Timur yang dipimpin Ipda. Tuegeh D. Darus menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga bandar judi Togel.





"Lewat informasi dari masyarakat dan melalui dasar laporan LP/30/VII/2019/Sulut/Res-Bitung, Tanggal 19 Juli 2019, pada hari ini (Jumat) pukul 14.10 Wita, kami berhasil mengamankan seorang IRT berinisial NP alias Novita (33 tahun) yang melakukan perjudian togel di kelurahan Manembo-nembo Tengah tepatnya di belakang RSUD Bitung", ucap Taufiq lewat rilis yang dikirim via Whatsapp kepada awak media, Jumat (19/7/2019).





Taufiq menjelaskan bahwa tersangka NP melakukan judi Togel Singapore, Sidney dan Hongkong secara Online sejak bulan Februari 2019.





"Menurut pengakuan tersangka, sejak 5 (lima) bulan yang lalu, dimana masyarakat seputar menyetorkan pasangan nomor dengan menggunakan uang taruhan kemudian menyetorkan ke bandar bersifat Online via ATM Bank BRI dengan omzet Rp. 3 Juta per hari,"ungkapnya.





Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi




Adapun barang bukti yang disita, kata Taufik, 2 (dua) buah HP Android merk Samsung, 2 (dua) buah ATM, 2 (dua) buah buku tabungan, 4 (empat) lembar bukti Struk setoran di ATM dan uang tunai Rp 300 ribu.





"Untuk pasal yang dijerat Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 BIS KUHP ancaman hukumannya untuk Pasal 303 KUHP maksimal 10 tahun penjara sementara untuk Pasal 303 BIS KUHP dengan 4 tahun penjara,"pungkas mantan Kapolsek Tikala.





(eko)