Editorial Sulut News
Thursday 25 July 2019, Thursday, July 25, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:38:51Z
BitungKriminal

Bisnis Prostitusi Online, APN & NA Ditangkap Polisi






ESN, Bitung - Penyalahgunaan Aplikasi pencari jodoh di Android "Tantan" dijadikan ajang prostitusi oleh ketiga pemuda masing-masing APN alias Putri, NA alias Nurhayati, dan CA alias Cohen. Tiga pelaku Prostitusi Online tersebut berhasil diamankan Tim Tarsius Polres Bitung bekerjasama dengan Tim PPA Pemkot Bitung, Kamis (25/07).





Menurut Katim Tarsius Wilayah Timur Ipda Darus Tuegeh, Pelaku APN alias Putri (17) warga Kelurahan Madidir unet, lingkungan ll, Kecamatan Madidir dan NA alias Nurhayati (19) warga Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, kota Bitung menjalankan aksinya dengan menggunakan HP jenis OPPO warna Hitam dengan membuka aplikasi “Tantan”, sejak tanggal 14 Juni 2019 silam hingga akhirnya diamankan Polisi.





“Kemudian pelaku mencari lelaki hidung belang yang memesan jasa perempuan untuk melakukan hubungan badan,” terang Tuegeh.





Tuegeh menambahkan, setelah mendapat sasaran, kedua pelaku memasang tarif dari Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) hingga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per short time (waktu singkat), setelah dinyatakan “oke” kedua pelaku membawa korban ke salah satu Hotel di Kecamatan Aertembaga dan dipertemukan dengan si lelaki pemesan.





“Apabila pelanggan sudah sekamar dan melakukan hubungan badan Pelaku mendapatkan jasa transaksi (mucikari) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). hal tersebut berlanjut sampai ke tiga kalinya,” terang Tuegeh.





Dari hasil pengembangan Tim Tarsius juga berhasil menangkap pria hidung belang CA alias Amos (28) warga Desa Paslaten Jaga IV Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara yang sementara tinggal di Kos Kelurahan Madidir Weru, Lingkungan V Kecamatan Madidir, Kota Bitung karena urusan pekerjaan.





“Amos di perkenalkan dengan PS dengan tarif Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per short time kemudian pelaku membawa korban ke tempat kosnya untuk di setubuhi, hal tersebut sudah 3 kali di lakukan bersama-sama korban.” Tandas Tuegeh.





Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga 15 tahun paling lama.





Sementara saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Penyidik Unit IV PPA Reskrim Polres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut.





(eko)