Editorial Sulut News
Tuesday 25 June 2019, Tuesday, June 25, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:41:33Z
KriminalMinahasa

Terjadi di Tondano, akibat dendam kesumat, Opi dihabisi ponakannya sendiri dengan 22 tikaman



ESN, Tondano - Yopi Angkow alias Opi (56) harus kehilangan nyawa usai ditikam lelaki FNS alias Nando (23), yang tidak lain adalah ponakannya sendiri. Sadisnya, Opi ditikam sebanyak 22 kali oleh Nando, yang kini resmi berstatus tersangka.

Menurut keterangan Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadly, pembunuhan sadis ini terjadi pada hari Kamis (20/06/2019) pekan lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, tepatnya disala satu rumah duka dan berlanjut ke rumah korban.

Dijelaskan Fernanda, berdasarkan keterangan tersangka, motif sehingga dia tega membunuh pamannya itu, karena korban sering mengucap perkataan yang membuatnya merasa sakit hati.

" Penusukan pertama kali terjadi saat korban berada di rumah duka. Dari rumah duka korban yang lari ke rumahnya terus dikejar tersangka. Meski sempat menangkis namun karena tersangka sudah dalam keadaan emosi terus menghujani korban dengan puluhan tikaman dengan total 22 tikaman, yang berakibat korban meninggal di TKP," urainya.

Tersangka yang kini ditahan, dikenai pasal 340 Sub 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah minimal 20 Tahun penjara atau maksimal seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Mrcl*)