Editorial Sulut News
Tuesday 19 March 2019, Tuesday, March 19, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:41:26Z
Advetorial

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon gencar sosialisasi Perda



ESN, Advertorial - Selang bulan Januari, Februari hingga pertengahan Maret 2019 ini, sekretariat DPRD Kota Tomohon gencar sosialisasikan peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat Kota Tomohon.

Sosialisasi perda ini melibatkan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon sebagai nara sumber, termasuk tiga orang pimpinan DPRD, masing-masing Ketua Milky Junita Linda Wenur, Wakil Ketua Youdy Moningka dan Wakil Ketua Carol Senduk.

[caption id="attachment_15644" align="alignnone" width="1080"] Ketua DPRD Kota Tomohon Milky Junita Linda Wenur saat mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Uluindano dan Walian Satu.[/caption]

[caption id="attachment_15649" align="alignnone" width="1040"] Wakil Ketua DPRD Youdy Moningka (Kedua dari Kiri) saat mensosialisasikan Perda No 1 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Matani Dua dan Matani Tiga[/caption]

[caption id="attachment_15648" align="alignnone" width="1112"] Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Carol Senduk saat mensosialisasikan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok di Kelurahan Kakaskasen Satu dan kakaskasen Dua[/caption]

Selain itu, sosialisasi perda ini juga mengikut sertakan jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta dinas terkait, diantaranya dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah.

Ketua DPRD Kota Tomohon Milky Junita Wenur berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi tentang perda ini, masyarakat bisa lebih memahami maksud dari dibuatnya perda tersebut.

[caption id="attachment_15653" align="alignnone" width="662"] Sekretraris DPRD Fransiskus Lantang (Baju Putih memegang mic)  saat hadiri sosialisasi Perda[/caption]

Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris DPRD Fransiscus Lantang yaitu agar masyarakat Kota Tomohon bisa mengetahui dan memahami terlebih dahulu perda tersebut sebelum diberlakukan.

Adapun Perda yang hingga kini masih terus disosialisasikan di 44 Kelurahan se-Kota Tomohon diantaranya :

1. Perda no 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.
2. Perda no 1 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies,
3. Perda no 1 tahun 2018 tentang sistem penerimaan pajak elektronik.
4. Perda no 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung
5. Perda no 7 tahun 2017 tentang ketertiban umum
6. Perda no 8 tahun 2018 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

(AdvertorialAds)