Editorial Sulut News
Friday 22 March 2019, Friday, March 22, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:41:26Z
Kriminal

Mulanya korban diajak ke pantai Kora-Kora, diajak Selfie kemudian dibunuh

[caption id="attachment_15691" align="alignnone" width="1112"] Kedua tersangka pelaku menggunakan baju tahanan beserta barang bukti[/caption]

ESN, Tondano - Misteri kematian Santo Antonius Sumampouw (17) warga Kelurahan Tataaran, Tondano yang ditemukan di pantai Kora-Kora, Kecamatan Lembean Timur akhirnya terungkap.

Melalui Press Confrence yang digelar oleh Polres Minahasa, Jumat (22/3/2019) terungkap bahwa Santo ternyata dibunuh teman kelasnya sendiri yaitu ST alias Tian (18) dengan cara ditikam berkali-kali.

" Modusnya, korban diajak ke pantai Kora-Kora oleh pelaku, diajak berfoto kemudian dibunuh dengan cara ditikam sebanyak 13 kali sesuai otopsi," ujar Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang.

Adapun motif pelaku tega menghabisi sahabat karibnya itu, diungkap Situmorang bahwa pelaku sakit hati karena korban sering mengatakan bahwa pacar pelaku, pergaulannya tidak baik.

Sementara saat melakukan aksinya membunuh korban, pelaku dibantu oleh temannya yakni lelaki Aldri yang berperan menahan tubuh korban saat pelaku menghujamkan tikaman.

" Jadi dalam posisi ditahan oleh Aldri saat berfoto, pelaku langsung menggunakan kesempatan untuk menikam korban berkali-kali," ucap Situmorang.

Usai melakukan aksinya lanjut Situmorang, kedua pelaku langsung menyeret tubuh korban dan diletakkan di bibir pantai. Setelah itu mereka pergi dari lokasi kejadian menuju ke Desa Tonsea Lama dan bertemu lelaki Luis Tumengkol.

" Keduanya mengajak Luis menyetir mobil guna menghantar mereka ke kawasan pasar 45 Manado untuk menjual HP milik korban," jelas dia lagi.

"Saat ditengah perjalanan menuju Tondano lagi, pelaku Aldri membuang pisau yang digunakan membunuh korban di area jalan Tomohon-Tinoor," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadli mengatakan kedua pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Selain itu, kedua pelaku juga terancam dengan pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 55 tentang turut serta melakukan perbuatan serta pasal 56," pungkasnya.

(Mrcl*)