Editorial Sulut News
Wednesday 6 May 2015, Wednesday, May 06, 2015 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:27:30Z
Kota Tomohon

46 bakal calon anggota PPK jalani proses wawancara di KPUD Kota Tomohon

ESN - Bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tomohon di Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara hari ini Rabu (6/5/15) dilaksanakan proses wawancara terhadap 46 bakal calon (Balon) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Selama tiga hari, kami akan mewawancarai 46 balon PPK yang berasal dari 5 kecamatan," ungkap Harianto "Ariel" Lasut, salah satu anggota Komisioner KPUD Kota Tomohon.

[caption id="attachment_3031" align="alignnone" width="639"]Arianto Ariel Lasut, Komisioner KPUD Kota Tomohon Arianto Ariel Lasut, Komisioner KPUD Kota Tomohon[/caption]

Lanjut dikatakan Dosen serta mantan aktifis pemuda ini, dari 46 balon yang mendaftar akan nanti dipilih 5 orang untuk masing masing kecamatan dan mereka yang berhasil lolos rencananya akan dilantik serta diberi bimbingan tekhnis pada tanggal 10 Mei mendatang.

Lanjutnya lagi, materi wawancara yang dilakukan oleh 5 orang anggota komisioner KPUD ini meliputi pengetahuan tentang Pemilu, hak dan kewajiban sebagai anggota PPK serta rekam jejek masing masing balon.

Selain itu, ungkap Lasut para balon yang akan diseleksi ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat, adalah yang belum pernah menjadi anggota PPK ataupun anggota KPPS.

"Jika berhasil terpilih dan ternyata ada sanggahan dari masyarakat bahwa yang terpilih sudah pernah menjadi anggota PPK maupun KPPS maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi," tegas Lasut.

Pria " nyentrik" ini melanjutkan, jika terjadi kekosongan anggota PPK, maka pihaknya akan turun langsung ke lembaga lembaga pendidikan guna mencari penggantinya.

(Marcel)