Apakah pengadilan bisa dipermainkan oleh oknum-oknum atas keputusan yang sudah Inkracht?
ESN, Bitung - Eksekusi lanjutan oleh pengadilan pada lahan milik keluarga Batuna di Kelurahan Girian Indah terpaksa ditangguhkan karena adanya gugatan perlawanan oleh oknum pihak ketiga atas lahan milik keluarga Batuna.
Menurut Kuasa hukum keluarga Batuna Reynhard Mamalu, eksekusi rencananya akan digelar pada hari Jumat 08 Maret 2024, namun sesuai pertimbangan pihak pengadilan setelah konsultasi ke pihak pengadilan yang lebih tinggi, dan menuai putusan untuk ditangguhkan akibat adanya perlawanan melalui gugatan yang diajukan ke pihak pengadilan oleh oknum pihak ketiga.
“Rencana eksekusi ini adalah lanjutan dari eksekusi pertama di bulan Agustus 2023, yang pada waktu itu dari empat bidang tanah, satu diantaranya ditangguhkan akibat adanya permohonan gugatan dari warga yang katanya memiliki surat keterangan kepemilikan lahan. Pihak eksekutor pun menunda untuk satu bidang tersebut” terang Reinhard kepada sejumlah wartawan, Rabu (06/03/2024).
Selaku kuasa hukum keluarga Batuna, Reinhard juga menuturkan, bahwa pihak keluarga sudah melakukan upaya persuasif kepada sejumlah warga yang menempati lahan tersebut untuk mengosongkan lahan dengan membongkar sendiri bangunan mereka, sehingga tidak akan dilakukan secara paksa dengan mengeksekusi lahan tersebut.
“Apakah pengadilan bisa dipermainkan oleh oknum-oknum atas keputusan yang sudah Inkracht?, pengadilan harus ambil ketegasan agar obyek sengketa bisa mendapat kepastian hukum”, tutur Reinhard.
Seperti diketahui, Objek lahan sengketa ini terdiri dari empat sertifikat dengan nama berbeda dan saat ini ditempati 29 kepala keluarga dan 27 bangunan rumah, terletak di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung. (eko)