Editorial Sulut News
Monday 11 March 2024, Monday, March 11, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-13T14:08:20Z
BitungHukrim

Kembangkan Kasus Pil Trihexyphenidyl, Polres Bitung Berhasil Seret 1 Pelaku Meski Sempat Melarikan Diri

Pelaku SL berhasil diamankan Polisi setelah sempat melarikan diri


ESN, Bitung - Meski sempat melarikan diri, seorang lelaki terduga pengedar ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl ini akhirnya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung.

 

Terduga pengedar tersebut diketahui berinisial SL (22), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.

 

Dikatakannya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus serupa yang dilakukan lelaki RG (21), yang telah diamankan pada Senin (11/3/2024) malam.

 

“Saat ditangkap, RG menerangkan terkait peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Aertembaga yang diduga kuat dilakukan SL. Petugas lalu mendatangi rumah SL dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh pihak pemerintah setempat,” ujar Iptu Iwan.

 

Lanjutnya, petugas menemukan kurang lebih 1.180 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam rumah SL. Namun pada saat itu juga SL berhasil melarikan diri.

 

“Dalam pengejaran, SL kemudian ditangkap pada hari Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 05.30 WITA,” jelas Iptu Iwan.


 

Ribuan pil Trihexyphenidyl berhasil diamankan polisi 

SL mengaku telah mengedarkan kurang lebih 100 butir obat keras berwarna kuning tersebut kepada RG pada awal Maret lalu, di wilayah Kecamatan Aertembaga.

 

“SL beserta kurang lebih 1.180 butir Trihexyphenidyl dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan. (**)