Editorial Sulut News
Wednesday 28 February 2024, Wednesday, February 28, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-29T05:57:00Z
HeadlineKota Tomohon

Soal aturan mundur atau cuti kepala daerah yang hendak maju di Pilkada, ini penjelasan KPU Tomohon

 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tomohon Deysi Soputan


ESN, Tomohon - Selentingan kabar yang beredar soal Kepala Daerah yang hendak maju di Pilkada bulan November 2024 harus mundur atau cuti, mendapat tanggapan dari KPU Kota Tomohon.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tomohon Deysi Soputan mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya belum menerima PKPU soal pencalonan kepala daerah.

"PKPU soal pencalonan Kepala Daerah belum ada dan kita masih menunggu PKPU soal pencalonan tersebut," ujar Deysi menjawab pertanyaan ESN, melalui nomor whatsapp-nya.

Yang ada lanjut Komisioner berparas cantik itu, KPU Kota Tomohon saat ini baru menerima PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan.

"Di tahapan dan jadwal tersebut, pengumuman pendaftaran paslon nanti digelar pada bulan Agustus 2024," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

(Mrcl/*)