Thursday 9 November 2023, Thursday, November 09, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-09T11:59:27Z
HeadlineKota Tomohon

Wenny Lumentut menang atas perkara sengketa lahan di Kelurahan Talete Kota Tomohon

 

Sidang putusan atas perkara sengketa lahan dengan penggugat Wenny Lumentut (WL), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (9/11/2023). 


ESN, Tondano - Gugatan Wenny Lumentut terhadap para tergugat, yaitu masing-masing tergugat I Jolla Jouverzine Benu, tergugat II Willem Potu dan tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu, akhirnya bisa diterima sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano.

Sidang putusan dengan nomor perkara 380/pdt.G/2022/PN Tnn itu, digelar pada Kamis sore tadi (9/11/2023), sekitar pukul 15.00 Wita, di ruang Sidang Cakra PN Tondano, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari serta Hakim Anggota yaitu Adrian Puturuhu dan Steven Walukouw.

Dalam sidang putusan tersebut, Ketua majelis hakim Nurdewi Sundari memutuskan bahwa 5 bidang tanah yang terletak di Nimahawuan Kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah dan dibeli berdasarkan akte jual beli, adalah sah milik Wenny Lumentut.


Nurdewi dalam putusannya juga mengatakan bahwa, perbuatan tergugat I yaitu Jolla Jouverzine Benu yang menghalangi pembuatan sertifikat atas tanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan perbuatan tergugat I yang menghalangi pembuatan sertifikat atas tanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Dalam amar putasannya tersebut, Majelis hakim juga mempersilahkan Wenny Lumentut melanjutkan pembangunan tempat wisata, diatas tanah miliknya, tanpa ada gangguan dari pihak manapun.

Sementara itu, kuasa hukum WL, Heavy Mandang mengatakan, kasus gugatan perdata tersebut telah bergulir kurang lebih satu tahun lamanya, dan melibatkan beberapa pihak. Dimana, Wenny Lumentut sebagai penggugat dan tergugat masing-masing Jolla Jouverzine Benu tergugat I, Willem Potu tergugat II, serta Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III.

"Tentunya kami sangat puas atas putusan ini. Karena dengan putusan ini, terbukti bahwa Pak Wenny Lumentut adalah pembeli yang beretikad baik. Dan objek sengketa benar milik penggugat yaitu Pak Wenny," pungkasnya.

(Mrcl*)