Editorial Sulut News
Thursday 31 August 2023, Thursday, August 31, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-31T10:03:21Z
Minahasa Tenggara

Sidang Perdana Kasus Terkait PT. BLJ, Tangkudung : APH Harus Berani Adil



ESN, Mitra - Permasalahan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sudah masuki persidangan perdana perusahan sekaligus pemilik lahan bapak Arnyn perdana di Pengadilan Negeri Tondano.
 
Christian Kumolontang selaku korban saat ini ditetapkan sebagai tersangka, pasal-Nya pemilik lahan dan komisaris pemegang saham tersebut kini memasuki persidangan perdana, Rabu (30/8/23)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arny Christian Kumolontang resmi di sidang kembali pada hari senin tanggal 11dan juga pada Selasa tanggal 12 akan kembali di persidangkan

“Bapak Arny Christian Kumolontang adalah pendiri PT BLJ sejak awal yaitu tahun 2003 sampai datang investor China mengajak kerja sama.

Selesai kegiatan persidangan perdana selesai, beberapa awak media ini mendantangi Sekjen PKRI Max Ibrahim Tangkudung selaku Sekjen PKRI menuturkan terkait dakwaan terhadap Arny C. Kumolontang yang amburadul karena tidak tepat sasaran.

“Penetapan dakwaan terhadap Arny C. Kumolontang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tersangka itu sangat salah dan amburadul karena dia pemilik lahan dan pendiri serta komisaris PT BLJ, yang seharusnya ditangkap dan ditahan adalah Noerhalim,” tutur Max Ibrahim Tangkudung.

Tangkudung meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani sengketa PT BLJ harus berani, adil, dan bijaksana untuk segera menetapkan Noerhalim sebagai tersangka.

“Saya selaku Sekjen PKRI meminta kepada pihak APH yang menangani sengketa PT BLJ agar supaya berani, adil dan bijaksana dalam menetapkan tersangka harusnya Noerhalim yang jadi tersangka dan harus segera di tangkap karena dia adalah perampok,” pinta Tangkudung.

Max Ibrahim Tangkudung juga berharap agar apa yang menjadi hak dari Arny C. Kumolontang segera dikembalikan karena dia bukan Mafia Tambang.

“Harapan saya agar apa yang menjadi hak dari Pak Arny Cristian Kumolontang segera dikembalikan karena dia bukan Mafia Tambang tapi pemilik lahan dan pendiri serta komisaris PT BLJ yang seharusnya mendapat perlindungan hukum karena sebagai korban dan yang segera menangkap Noerhalim karena dia adalah perampok,” harap Max Ibrahim Tangkudung. (JS)