Editorial Sulut News
Monday 24 July 2023, Monday, July 24, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-25T08:04:01Z
HukrimMinsel

Diduga Minta Jatah "Setoran", SL Akan Dilaporkan ke Polisi


ESN, Bitung - Terkait dilaporkannya Risky Sembang (RS) di Polres Minahasa Selatan (Minsel) beberapa waktu yang lalu oleh salah satu anggota DPRD Minsel yang berinisial SL setelah beredarnya surat yang dimana Camat Tompaso Baru JL diduga meminta setoran 10% Dana Desa yang sempat viral di media sosial, Tim Kuasa Hukum RS angkat bicara.


Pada hari Senin 24 Juli 2023, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Junaey S. Lintong, S.H dan Rekan telah menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus dari Saudara Risky Sembang alias RS, untuk mendampingi Pemberi Kuasa dalam kasus dan perkara yang sedang dihadapi.


Advokat Junaedy Lintong S.H bersama Satryano Pangkey S.H, Sevralen Tumanduk S.H dan Christian A Wowor S.H. mengungkapkan, laporan SL terhadap RS di Polres Minsel pada Selasa 18-Juli-2023 dinilainya suatu tuduhan yang tidak benar, namun Lintong bersama rekan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Ia menjelaskan, kliennya (RS) telah diadukan oleh seorang anggota DPRD Minsel berinisial SL di Polres Minahasa Selatan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/117/VII/2023/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/117/VII/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulawesi Utara di Kantor Kepolisian Resort Minahasa Selatan, Kepolisian Daerah Sulut. 


"Selaku Kuasa Hukum tentunya kami punya kepentingan untuk membela hak-hak klien kami termasuk untuk meluruskan pemberitaan ataupun komentar-komentar miring yang beredar di media sosial yang memojokan klien kami (RS). Kami juga berharapan proses pemberitaan serta proses hukum nantinya akan berjalan secara objektif," ujarnya.


Diketahui, peristiwa ini bermula ketika (RS) selaku pendamping desa di Kecamatan Tompaso Baru menerima informasi yang mengatakan bahwa Camat Tompaso Baru (JL) diduga sering menagih setoran 10% (sepuluh persen) setiap pencairan dana desa kepada para Hukum Tua diwilayahnya dan menurut camat hal tersebut dilakukan atas perintah SL. Berdasarkan informasi tersebut, RS kemudian berinisiatif menyampaikan dugaan tersebut kepada Bupati Minahasa Selatan. Bupati kemudian menyampaikan kepada RS supaya Hukum Tua tersebut membuat Pernyataan secara tertulis. 


Hal itulah yang kemudian mendorong PJ Hukum Tua Desa Liandok (AP) untuk membuat pernyataan secara tertulis kepada Bupati berdasarkan surat tertanggal 10 Mei  2023. Anehnya, RS yg justru diadukan kepada polisi oleh Anggota Dewan Minsel inisial SL dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.


Tim Kuasa Hukum RS menilai hal tersebut adalah suatu kejanggalan karena berdasarkan surat tertanggal 10 Mei 2023, PJ Hukum Tua Desa Liandok Alce Peleng (AP) mengirimkan surat permohonan kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan yang dalam surat tersebut memohon supaya Bupati menindak Camat Tompaso Baru (JL) yang menurutnya sering menagih setoran 10% (sepuluh persen) setiap pencairan dana desa. Dalam surat itu juga Hukum Tua AP menyebut jika menurut Camat (JL) setoran 10% Dana Desa tersebut dilakukan atas perintah SL. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2023, surat pernyataan yang dibuat oleh Hukum Tua (AP) tertanggal 10 Mei 2023 viral di media sosial facebook. Anehnya pada tanggal yang sama muncul surat pernyataan yang juga dibuat (AP) yang pada pokoknya menyangkal surat tertanggal 10 Mei 2023, dengan mengatakan jika apa yang ditulisnya pada surat tersebut tidak benar dan dibuat atas tekanan dan paksaan RS.


"Jadi, surat pernyataan AP tertanggal 18 Juli 2023, kami anggap janggal. Setelah pernyataan yang dibuatnya pada tanggal 10 Mei 2023 viral di media sosial, kenapa tiba-tiba baru dibantah sekarang? Padahal ada jarak kurang lebih dua bulan antara surat pernyataan tertanggal 10 Mei 2023 dengan surat pernyataan tertanggal 18 Juli 2023. Apakah kemudian AP menanggap pernyataan yang ditulisnya pada tanggal 10 Mei 2023 tersebut adalah sebuah kebenaran selama fakta itu tidak muncul ke permukaan?. Kami menduga, pernyataan yang dibuat oleh PJ Hukum Tua Desa Liandok (AP) pada tanggal 18 Juli 2023 tersebut dibuat karena tekanan dan paksaan pihak tertentu karena kasus ini menyeret nama pihak-pihak yang punya cukup pengaruh dimasyarakat bahkan di pemerintahan," ungkap Junaedy Lintong.


Lebih lanjut dijelaskannya, Hukum Tua Desa Liandok adalah orang yang berpendidikan tinggi, tidak masuk akal jika seorang yang masih muda seperti RS dapat menekan ataupun memaksanya untuk membuat pernyataan sebagaimana yang viral di media sosial. Ia juga menegaskan bahwa tidak benar kliennya (RS) melakukan penekanan ataupun pemaksaan kepada Hukum Tua saat membuat pernyataan tertanggal 10 Mei 2023. 


Penekanan yang dimaksut AP juga dinilai tidak jelas. Padahal AP menjadi satu-satunya Hukum Tua yang mengirim pernyataan tertulis kepada Bupati Minsel terkait masalah ini.


Dalam menanggapi laporan SL, Tim Kuasa Hukum RS sudah mengantongi bukti percakapan WA antara Hukum Tua (AP) dengan (RS) dan bukti-bukti lainnya yang akan dipakai untuk kepentingan hukum sekaligus untuk membantah pernyataan AP. 


Kuasa Hukum  juga telah menyiapkan saksi-saksi berkaitan dengan perkara yang menimpa Risky, dan Hukum Tua (AP) dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini karena pernyataan yang telah disangkalnya terebut yang akhirnya membuat Risky diadukan ke pihak kepolisian oleh anggota DPRD Minsel (SL).


"Kami berharap kepolisian dan kejaksaan supaya mendalami pernyataan PJ Hukum Tua Desa Liandok (AP) tertanggal 10 Mei 2023 serta mengungkap jika benar terdapat praktek-praktek kotor oknum-oknum yang memperkosa hak masyarakat Minahasa Selatan atas Dana Desa supaya diproses secara hukum," Pungkas Junaedy Lintong.


Untuk itu langkah hukum yang akan ditempuh tim kuasa hukum RS adalah, mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, melaporkan AP yang diduga telah menyerang kehormatan atau nama baik RS yang menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar sehingga RS sekarang berurusan dengan masalah hukum, dan akan melaporkan SL yang diduga telah mencemarkan nama baik RS.(JS)