ESN, Bitung - Kepala Lapas kelas IIB Bitung Syukron Hamdani menghadiri Rakor terkait Penanganan Overstaying tahanan dan Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Lapas / Rutan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, di Swissbel Hotel Manado, Senin (17/04/2023ij).
Menurut Kalapas, rappat koordinasi ini sebagai upaya dalam menyamakan persepsi antar instansi penegak hukum, dalam penanganan Overstaying.
"Dengan adanya giat ini moga keterlambatan penahanan, Putusan dan BA putusan dari Kejaksaan dapat terselesaikan dan bisa segera membantu hak-hak proses pembinaan bagi wbp", tutur Syukron.
Syukron menambahkan, rakor ini juga bertujuan menyusun langkah-langkah sinkronisasi seluruh Aparat Penegak hukum dalam permasahan dilapangan guna penyelesaiannya.
"Tentunya permasalan-permasalahan yang ada di lapangan dapat terselesaikan melalui rakor ini", tambahnya.
Hadir dalam Rokor tersebut, eluruh Lapas / Rutan, Bapas, dan Rupbasan dan dihadiri oleh Pimti Kanwil Kemenkumham Sulut,Kapolda, Kajati, Kajari, Hakim Tinggi, Ketua PN Manado, Kepala BNN dan Polresta Manado. (**)