Editorial Sulut News
Friday 10 February 2023, Friday, February 10, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-10T03:44:30Z
Minahasa

Jemmy Suak kembali jabat Hukum Tua Desa Kiawa Dua

 


ESN, Kiawa Dua - Penyerahan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas (plt) terhadap sebanyak 73 Hukum Tua (Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa digelar Rabu (8/2/2023) di gedung Wale Ne Tou, Sasaran Tondano.

Selain Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Salah satu plt Hukum Tua yang juga menerima SK tersebut adalah Hukum Tua Desa Kiawa Dua yakni Jemmy Suak.

Suak sendiri mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bupati Royke Octavian Roring (ROR) dan Wakil Bupati Robby Dondokambey (RD) terhadap dirinya untuk kembali menjabat sebagai Plt Hukum Tua.

" Kepercayaan ini akan saya gunakan sebaik-baiknya untuk membangun Desa Kiawa Dua menjadi lebih maju dan hebat," tukasnya.

Sementara itu, Saat menyampaikan sambutannya, Gubernur Olly menyampaikan selamat kepada ke-73 plt Hukum Tua yang telah resmi menerima SK.

"Selamat mengemban tugas dan tanggung jawab bagi yang telah menerima SK.
Silahkan melanjutkan pemerintahan desa sebagaimana mestinya," ujar Olly.

Olly juga berharap, para plt Hukum Tua dapat menjalankan pemerintahan dengan baik, sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai, terutama Kabupaten Minahasa akan menjadi semakin baik.

"Diharapkan juga, para plt hukum tua dapat berinovasi sembari meningkatkan program kerja yang berkesinambungan dan berjalan terus, sehingga bisa sinkron dengan pembangunan nasional termasuk Sulawesi Utara," tambahnya.

Diakhir sambutannya, Olly sempat menyentil soal penggunaan dana desa agar selalu dimanfaatkan dengan benar dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Manfaatkan dana desa yang benar-benar bermanfaat untuk masyarakat desa. Jangan hanya fokus pada satu bidang saja. Contohnya untuk penanganan stunting bisa, asuransi tenaga kerja serta kegiatan sosial lainnya," pungkasnya.

(Mrcl*)