ESN, Bitung
- Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku pencurian uang tunai
total kurang lebih Rp40 juta di sebuah perusahaan pengolahan ikan di Kota
Bitung.
Kasi Humas
Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, S.Sos berdasarkan informasi dari Polres
Bitung, membenarkan hal tersebut.
“Terduga
pelaku laki-laki berinisial DP (31), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung
diamankan di rumahnya, pada hari Sabtu (11/2/2023) malam,” kata Ipda Iwan
Setiyabudi, S.Sos, Minggu (12/2).
DP yang
bekerja sebagai security atau petugas keamanan di perusahaan tersebut, diduga
beraksi lebih dari satu kali pada bulan Januari 2023 lalu, hingga total uang
yang dicuri mencapai sekitar Rp40 juta.
“Modusnya,
terduga pelaku masuk ke ruangan bendahara perusahaan, kemudian mengambil uang
tunai dari dalam laci. Aksi terduga pelaku terekam CCTV yang terpasang di TKP,”
jelas Ipda Iwan Setiyabudi, S.Sos
Pihak
perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada tanggal
11 Februari 2023 siang. Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan
hingga kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, yang sebagian
dibeli dengan menggunakan uang hasil curian.
“Terduga
pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp5 juta, 2 buah cincin emas, 1 unit
speaker aktif, 1 buah televisi, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah buku tabungan
telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Ipda
Iwan Setiyabudi, S.Sos. (**)