Editorial Sulut News
Monday 14 November 2022, Monday, November 14, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-15T03:53:35Z
Minsel

Bakornas Sulut desak DPRD Provinsi agendakan hearing soal eks tanah HGU PT Sidate Murni

 

LSM Bakornas Sulut saat diterima di ruang Komisi I DPRD Provinsi Sulut


ESN, Manado - Ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional BAKORNAS Sulut Noldy Poluakan bersama perwakilan masyarakat yang tergabung dalam organisasi Serikat Petani Lokal (SPL) yang berasal dari Desa Pakuweru Utara Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, hari Senin 14/11/2022 menyambangi DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Mereka menemui Komisi I dan di terima langsung oleh Ketua Komisi I di dampingi oleh Ketua Komisi II Sandra Rondonuwu dan anggota Komisi I lainnya.

Adapun maksud kedatangan ketua LSM BAKORNAS Sulut dan perwakilan masyarakat tersebut yaitu agar Komisi I berkenan segera mengagendakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi atau dinas terkait sehubungan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang tergabung dalam SPL

"Demi hukum dan keadilan atas nama masyarakat, tolong komisi 1 DPRD provinsi sulut untuk mengagendakan hearing dengan instansi atau dinas terkait sehubungan dengan masalah yang dihadapi masyarakat, dimana tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) yang pernah di kontrak oleh PT Sidate Murni sudah berakhir masa kontraknya pada tahun 2008," tutur Poluakan.

Lanjut dia, tanah tersebut sudah di kelola, di garap, di kuasai secara turun temurun hingga sekarang ini, dari hasil yang di dapat dari mengolah tanah tersebut mereka gunakan untuk menafkahi, membiayai dan menyekolahkan anak mereka.

"Mayoritas masyarakat di sana adalah petani, tanah tersebut menjadi sandaran hidup kehidupan keluarga mereka secara ekonomi," tukasnya.

Dia menjelaskan, sesuai Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Redistribusi tanah maka seharusnya pantas jika masyarakat memiliki atau menjadi bagian peserta Redis atas tanah tersebut,  jika memang ada dari keturunan bekas pemegang kontrak untuk jadi penerima Redis itu harus ikut tahapan, dan aturan pelepasan.

"Sesuai informasi bahwa lokasi HGU tersebut sudah terbit 16 sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama keturunan bekas pemegang kontrak tapi sampai saat ini baru 1 SHM yang kami lihat dan masyarakat sudah di laporkan secara pidana di satreskrim Polres Minsel dengan dugaan penyerobotan dan pencurian, padahal menurut beberapa tokoh masyarakat bahwa tanaman kelapa tersebut di tanam oleh masyarakat, orang tua kami yang menanam kelapa tersebut," tambah salah satu tokoh masyarakat Pakuweru yang enggan namanya di publis.

Adapun Ketua Komisi I Rasty Mokodompit berjanji akan segera melaporkan persoalan ini ke pimpinan dan secepatnya akan memanggil dan melakukan RDP dengan semua pihak yang terkait termasuk dengan pihak BPN dan kepolisian serta masyarakat.

(Jacky Saroinsong)