Editorial Sulut News
Thursday 15 September 2022, Thursday, September 15, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-20T05:59:17Z
Kota Tomohon

Angkat direksi dan pegawai BUMD dari unsur parpol, Walikota Caroll diduga langgar PP 54 tahun 2017

 

Walikota Tomohon Caroll Senduk

ESN, Tomohon - Walikota Tomohon Caroll Senduk diduga kurang serius dalam menjalankan salah satu misinya yaitu Pemerintahan Yang Bersih, Efektif dan Berintegritas.

Pasalnya, dalam hal pengangkatan direksi dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon, Walikota Caroll diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017.

Dalam PP tersebut secara jelas diatur mengenai persyaratan pengangkatan pegawai hingga anggota direksi dan banwas BUMD, tidak boleh berasal dari partai politik.

Pasal 57 dalam PP 54 tahun 2017 itu berbunyi ; untuk diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut (huruf i) : tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Sedangkan pada pasal 78 masih di PP yang sama berbunyi ; pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik.

"Faktanya saat ini, di PD Pasar mulai dari pegawai hingga jajaran direksi ada yang menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik," ujar politisi senior Hanny Meruntu kepada ESN, Kamis (16/9/2022).

Meruntu mengatakan, seharusnya sebagai perpanjangan tangan Presiden Jokowi di daerah, Walikota Caroll harus menjalankan setiap kebijakannya dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

" Kan PP 54 tahun 2017 itu dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, jadi menjadi satu hal yang wajib untuk dijalankan oleh semua kepala daerah, termasuk Walikota Tomohon," tukas Meruntu.

Apalagi menurut dia lagi, visi misi Walikota Caroll adalah menciptakan pemerintahan yang 'Clean and Good Governance'.

Lalu apa tanggapan Walikota Caroll Senduk? Seperti biasa saat di konfirmasi baik melalui sambungan telfon maupun pesan whatsapp, dia kembali enggan berkomentar.

(mrcl*)