Foto Ilustrasi (ist) |
Pria itu diamankan akibat diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 11 tahun.
Katim Tekab 35 Aipda Yanny Watung menjelaskan penangkapan pria bejat itu dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
" Dari pengakuan terduga pelaku, dia melakukan perbuatannya memperkosa korban sebanyak tiga kali," ujar Katim Tekab 35 Aipda Yanny Watung.
Terduga pelaku juga mengakui saat hendak melakukan aksinya, dia terlebih dahulu membujuk korban dengan sejumlah uang.
" Terduga pelaku kami sudah amankan guna diproses lebih lanjut di Mapolres," pungkas Watung.
(Mrcl*)