Editorial Sulut News
Monday 25 July 2022, Monday, July 25, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-25T20:58:18Z
HukrimKota Tomohon

Lagi, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Tomohon

 

Foto Ilustrasi (ist)

ESN, Tomohon - Seorang pria asal salah satu kecamatan di Kota Tomohon terpaksa diamankan Tim Anti Bandit Tekab 35 Polres Kota Tomohon, Senin (25/7/2022).

Pria itu diamankan akibat diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 11 tahun.

Katim Tekab 35 Aipda Yanny Watung menjelaskan penangkapan pria bejat itu dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

" Dari pengakuan terduga pelaku, dia melakukan perbuatannya memperkosa korban sebanyak tiga kali," ujar Katim Tekab 35 Aipda Yanny Watung.

Terduga pelaku juga mengakui saat hendak melakukan aksinya, dia terlebih dahulu membujuk korban dengan sejumlah uang.

" Terduga pelaku kami sudah amankan guna diproses lebih lanjut di Mapolres," pungkas Watung.

(Mrcl*)