Wednesday 29 June 2022, Wednesday, June 29, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-29T10:33:21Z
HukrimKota Tomohon

KDRT di Kakaskasen, JS tega aniaya istrinya sendiri gara-gara tersinggung

 

Pelaku JS saat diamankan URC Totosik, Rabu (29/6/2022).

ESN, Tomohon - Malang dialami AT alias Angelina. Perempuan berusia 35 tahun itu harus mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya akibat dianiya suaminya sendiri JS alias Juandry (30).

Katim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Aipda Yanny Watung menjelaskan, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu berawal pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku JS bersama istrinya AT melakukan pesta miras di acara pernikahan rekan pelaku di Kelurahan Kakaskasen.

Saat sedang pesta miras itu, tanpa alasan jelas korban AT yang sudah dipengaruhi miras memarahi suaminya JS dihadapan teman-teman JS.

Melihat istrinya marah-marah, pelaku JS langsung keluar dari lokasi acara dan mengajak istrinya pulang.

Setiba dirumah, terjadilah pertengkaran antara pelaku JS dan istrinya AT. Penyebab pertengkaran karena JS tidak terima perlakuan AT yang memarahi dirinya dihadapan teman-temannya.

" Pelaku yang tersulut emosi langsung memukul berkali-kali bagian wajah dan kepala istrinya serta menyeret istrinya sejauh 5 meter dengan cara menarik celana yang digunakan istrinya yang berakibat terjadi luka lecet dibagian bokong istrinya," tukas Watung.

Akibat perbuatannya, pelaku JS kini sudah diamankan di Mapolres Tomohon guna diproses lebih lanjut.

" Pelaku telah kami tangkap di salah satu tempat gunting rambut di Kelurahan Kakaskasen, dan kini kami tahan di Mapolres untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Watung.

(Mrcl*)