ESN,
Tomohon - Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon
Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi Penyusunan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tomohon, Rabu (2/2/2022),
bertempat di Grand Master resort Tomohon.
Kegiatan yang
berlangsung 2-4 Februari 2022 dan menampilkan narasumber Direktur Evaluasi
Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Deddy Winarwan,
M.Si. (Via Zoom), Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekdaprov Sulut Weldie
Ruddy Poli, Sp.M.A, dan Perwakilan Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan
Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Panji Utama itu diikuti peserta yang
merupakan para penyusun LPPD dari perangkat daerah se- kota Tomohon dan tim
penyusun LPPD kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon dlam sambutan yang dibacakan oleh Sedakot
megatakan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap kepala daerah wajib
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan harus
disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan
akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.
“Selanjutnya,
dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbunyi kepala daerah menyusun
LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam menyusun LPPD,
kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang
diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Data yang dituangkan
dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang
bersangkutan,” urainya.
Menindaklanjuti
ketentuan tersebut, Wali Kota minta seluruh perangkat daerah jajaran Pemkot
Tomohon untuk proaktif dan serius dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan
dalam rangka penyusunan LPPD Kota Tomohon tahun 2021.
“LPPD
merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat akan jalannya roda
pemerintahan yang ada baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota,”
terangnya.
Jika hasil
evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidaklah
mengalami peningkatan selang waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut maka daerah tersebut
akan disatukan kembali dengan daerah tetangga.
“Oleh karena
itu dalam hal penyusunan LPPD Kota Tomohon tahun 2021 yang disusun di tahun
2022 ini, janganlah dipandang sebelah mata, melainkan perlu ditindaklanjuti
dengan penuh keseriusan dan paripurna serta didukung sepenuhnya oleh seluruh
jajaran,” tukas Senduk.
Selain
itu, Lanjut Wali Kota, LPPD menjadi tolok ukur dari pemerintah pusat untuk
menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran
kinerja serta indikator-indikatornya yang akan dipakai untuk membandingkan
antar daerah satu dengan yang lainnya, dengan angka rata-rata secara nasional
untuk masing-masing tingkatan pemerintahan atau dengan hasil tahun-tahun
sebelumnya untuk masing-masing daerah.
“Perlu
diketahui bahwasanya LPPD ini merupakan bahan evaluasi dan pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Jadi apabila kita
tidak memenuhi penyampaian LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak
pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
keseluruhan, dan ada penerapan sanksi bagi daerah yang tidak memasukkan LPPD
tepat waktu yakni sanksi berupa teguran tertulis dari gubernur bahkan lebih
parah lagi kepala daerahnya akan diikutkan dalam program pembinaan khusus pendalaman
bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemendagri,” paparnya.