Editorial Sulut News
Wednesday 2 February 2022, Wednesday, February 02, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-24T22:06:19Z
Kota Tomohon

Sekot Roring buka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tomohon

 

ESN, Tomohon - Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tomohon, Rabu (2/2/2022), bertempat di Grand Master resort Tomohon.

Kegiatan yang berlangsung 2-4 Februari 2022 dan menampilkan narasumber Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Deddy Winarwan, M.Si. (Via Zoom), Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekdaprov Sulut Weldie Ruddy Poli, Sp.M.A, dan Perwakilan Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Panji Utama itu diikuti peserta yang merupakan para penyusun LPPD dari perangkat daerah se- kota Tomohon dan tim penyusun LPPD kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon dlam sambutan yang dibacakan oleh Sedakot megatakan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.

“Selanjutnya, dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbunyi kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan,” urainya.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota minta seluruh perangkat daerah jajaran Pemkot Tomohon untuk proaktif dan serius dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam rangka penyusunan LPPD Kota Tomohon tahun 2021.

“LPPD merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat akan jalannya roda pemerintahan yang ada baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota,” terangnya.

Jika hasil evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidaklah mengalami peningkatan selang waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut maka daerah tersebut akan disatukan kembali dengan daerah tetangga.

“Oleh karena itu dalam hal penyusunan LPPD Kota Tomohon tahun 2021 yang disusun di tahun 2022 ini, janganlah dipandang sebelah mata, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan penuh keseriusan dan paripurna serta didukung sepenuhnya oleh seluruh jajaran,” tukas Senduk.

Selain itu, Lanjut Wali Kota, LPPD menjadi tolok ukur dari pemerintah pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya yang akan dipakai untuk membandingkan antar daerah satu dengan yang lainnya, dengan angka rata-rata secara nasional untuk masing-masing tingkatan pemerintahan atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing daerah.

“Perlu diketahui bahwasanya LPPD ini merupakan bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Jadi apabila kita tidak memenuhi penyampaian LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan, dan ada penerapan sanksi bagi daerah yang tidak memasukkan LPPD tepat waktu yakni sanksi berupa teguran tertulis dari gubernur bahkan lebih parah lagi kepala daerahnya akan diikutkan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemendagri,” paparnya.