Monday 25 October 2021, Monday, October 25, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-26T03:40:30Z
HeadlineHukrim

Eman ditangkap Satuan Narkoba Polresta Manado


Eman saat diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Manado

ESN, Manado - Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan lelaki HD alias Eman (36) warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil.

Eman yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena merupakan seorang bandar diamankan atas kerjasama Satuan Narkoba Polresta Manado dengan Polres Sleman dan Polsek Depok Barat, Jumat (8/10/2021).

" Pelaku ditetapkan DPO karena merupakan bandar Narkoba jenis Thryhexypenidy dengan area penjualan Sulut, khususnya Manado dan kabur dari kejaran polisi di tahun 2020 lalu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado Sugeng Santoso, Senin (26/10/2021).

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu, sebelum berhasil diamankan, Eman telah ditetapkan masuk dalam DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut sejak 19 Oktober 2020.

Dijelaskan Sugeng, penangkapan Eman berawal dari adanya informasi jika Eman sedang berada di daerah Sleman, Yogyakarta.

" Usai mendapatkan informasi, tim dari Kota Manado langsung bergerak ke Kabupaten Sleman," tukasnya.

Disana, lanjutnya tim langsung berkoordinasi dengan Polres Sleman dan dibantu Polsek Depok Barat sehingga berhasl mengamankan pelaku di kamar kos yang disewanya sejak pindah dari Jakarta.

Setelah berhasil ditangkap, Eman langsung digelandang ke Manado untuk diproses hukum lebih lanjut di Polresta guna mencari tahu jaringan peredarannya.

“Jadi Eman diketahui sebagai seorang bandar setelah kami melakukan pengembangan atas kasus sebelumnya. Dimana ada pengakuan dari salah satu tersangka terkait peran Eman,” jelasnya.

Dikatakannya pula bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diduga berkaitan erat dengan pelaku Eman.

“Akan dijerat dengan Undang – Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya.

(Mrcl*)