Saturday 19 June 2021, Saturday, June 19, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-20T05:30:52Z
HukrimKota Tomohon

Berawal chating dengan perempuan palsu di facebook, Arter alami nasib sial

 

Pelaku Sendy saat diamankan Resmob Polres Tomohon

ESN, Tomohon - Adalah lelaki Arther Ambat (30), warga Kelurahan Tateli Weru Kecamatan Mandolang, mengaku telah ditipu sekaligus dirampok oleh pelaku Sendy Pondaag (24), warga Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.

Kepada Polisi, Arther mengaku hanphone tipe Advan miliknya telah dirampas paksa oleh pelaku Sendy dengan terlebih dahulu melakukan penodongan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke bagian dada korban. 

Arter bercerita, sebelum kejadian dirinya sempat berkenalan dengan seorang perempuan di Facebook bernama Marshella Lina, yang belakangan diketahui ternyata bukan perempuan sebenarnya melainkan ternyata akun itu milik dari pelaku Sendy. 

Terlanjur percaya dengan rayuan pelaku, korban Arterpun membuat janjian untuk bertemu dengan pelaku di kompleks lapangan UKIT, Tomohon Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. 

Namun setibanya di lokasi bukan perempuan Marshella Lina yang ditemuinya melainkan pelaku Sendy. 

" Dia (pelaku) saat itu langsung mengeluarkan pisau dan mengaku kepada saya, adalah yang melakukan chating kemudian langsung memaksa saya menyerahkan handphone milik saya, " ujar korban kepada petugas Polsek Tomohon Utara. 

Beruntung, korban tidak kehilangan akal dan langsung menyusun strategi guna menjebak pelaku. 

Sejurus kemudian, Korban langsung melakukan chating lagi dengan pelaku dan mengatakan akan memberikan uang tebusan kepada pelaku, dan tanpa diketahui pelaku, korban sudah terlebih dahulu melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. 

" Pelaku kami tangkap di sekitar lokasi STM Kristen Kaaten, tempat dimana korban janjian dengan pelaku untuk pertemuan kedua. Sebelum ditangkap sempat terjadi aksi saling kejar dengan pelaku," kata Kapolres Tomohon lewat Kanit Resmob Bripka Bima Pusung

Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku yaitu sebilah sajam dan satu unit handpone milik korban. 

(Mrcl*)