Editorial Sulut News
Sunday 2 May 2021, Sunday, May 02, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-02T19:16:58Z
BitungHukrim

Reynald Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Arang Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kuasa Hukum George Carbela Mokoagow, Marshall Tambajong,SH bersam Penyidik Polres Bitung


ESN, Bitung - Perkara kasus laporan George Carbela Mokoagow pengusaha asal Surabaya dengan terlapor Reinald Tuwaidan yang awalnya sempat mandek kini memasuki babak baru,di mana dari hasil gelar perkara pada kami 29/4/21 terlapor Reinald Tuwaidan resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh satuan Reskrim Polres Bitung.

Hal ini di sampaikan kuasa hukum George Carbela Mokoagow, Marshall Tambajong SH, kepada media ini.

“Pada pelaksanaan gelar perkara yang di pimpin kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Frelly Sumampouw, bahwa jelas Reinald Tuwaidan terbukti telah melakukan penipuan Terhadap George Carbela Mokoagow terkait penjualan Arang batok kelapa,"Ujar Marshall kepada media ini, Jumat (01/5/21).

Marshall menambahkan, bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan polres Bitung yaitu akan melaksanakan pemeriksaan saksi pada yang rencananya akan dilaksanakan hari senin 3/5/21, dan pemeriksaan tersangka rencananya akan dilaksanakan hari selasa 4/5/21, dan selanjutnya  dilanjutkan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan.

Lebih lanjut, Marshall mengatakan bahwa sebelumnya pihak sudah memberi kesempatan kepada Reinald Tuwaidan, untuk melakukan upaya damai namun tidak di indahkan.

"Sehingga kami sebagai kuasa hukum harus mengambil tindakan tegas dengan meminta pihak kepolisian Resort Bitung agar melanjutkan proses penanganan perkara, sehingga kemarin pada tgl 29/4 telah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bitung yang pada akhirnya hasil gelar tersebut menyatakan saudara Reinald Tuwaidan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menurut saya sebagai kuasa hukum, keputusan pihak Kepolisian sangatlah tepat dan sama sekali tidak prematur, karena seperti yang saya sampaikan lalu, bahwa dalam kasus ini saya sebagai kuasa hukum pelapor telah mengedepankan asas ultimum remedium yang mana hukum pidana merupkan upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara pidana, dalam hal ini saudara Reinald sudah diberikan kesempatan untuk damai namun tidak mengindahkannya, maka dari itu sudah sepantasnya perkara ini tetap berjalan, dan saya pribadi salut dengan kinerja Anggota Reskrim Polres bitung yang menangani perkara ini," papar Marshall.

Marshall juga menambahkan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap dari terlapor Reinald Tuwaidan,di mana setelah adanya penetapan tersangka menurut kliennya bapak George Carbela Mokoagow mengatakan bahwa reinald Tuwaidan lewat saudara V baru mau ingin ketemu dengan kliennya untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai

"Kami sebagai kuasa hukum akan mengikuti segala permintaan klien selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum, apabila klien menyatakan ingin damai dengan tersangka, maka saya akan mengikuti. namun jika klien menyatakan tidak, maka perkara ini akan terus saya dorong sampai masuk ke tahap persidangan di Pengadilan," Tambahnya. (eko)