Kuasa Hukum George Carbela Mokoagow, Marshall Tambajong,SH bersam Penyidik Polres Bitung |
ESN, Bitung - Perkara kasus laporan George Carbela
Mokoagow pengusaha asal Surabaya dengan terlapor Reinald Tuwaidan yang awalnya
sempat mandek kini memasuki babak baru,di mana dari hasil gelar perkara pada
kami 29/4/21 terlapor Reinald Tuwaidan resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh
satuan Reskrim Polres Bitung.
Hal ini di sampaikan kuasa hukum George Carbela
Mokoagow, Marshall Tambajong SH, kepada media ini.
“Pada pelaksanaan gelar perkara yang di pimpin kasat
Reskrim Polres Bitung, AKP. Frelly Sumampouw, bahwa jelas Reinald Tuwaidan
terbukti telah melakukan penipuan Terhadap George Carbela Mokoagow terkait
penjualan Arang batok kelapa,"Ujar Marshall kepada media ini, Jumat (01/5/21).
Marshall menambahkan, bahwa langkah selanjutnya yang
akan dilakukan polres Bitung yaitu akan melaksanakan pemeriksaan saksi pada yang
rencananya akan dilaksanakan hari senin 3/5/21, dan pemeriksaan tersangka
rencananya akan dilaksanakan hari selasa 4/5/21, dan selanjutnya dilanjutkan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan.
Lebih lanjut, Marshall mengatakan bahwa sebelumnya
pihak sudah memberi kesempatan kepada Reinald Tuwaidan, untuk melakukan upaya
damai namun tidak di indahkan.
"Sehingga kami sebagai kuasa hukum harus mengambil
tindakan tegas dengan meminta pihak kepolisian Resort Bitung agar melanjutkan
proses penanganan perkara, sehingga kemarin pada tgl 29/4 telah dilakukan gelar
perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bitung yang pada
akhirnya hasil gelar tersebut menyatakan saudara Reinald Tuwaidan sudah
ditetapkan sebagai tersangka, dan menurut saya sebagai kuasa hukum, keputusan
pihak Kepolisian sangatlah tepat dan sama sekali tidak prematur, karena seperti
yang saya sampaikan lalu, bahwa dalam kasus ini saya sebagai kuasa hukum pelapor
telah mengedepankan asas ultimum remedium yang mana hukum pidana merupkan upaya
terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara pidana, dalam hal ini saudara Reinald sudah diberikan kesempatan untuk damai namun tidak mengindahkannya, maka
dari itu sudah sepantasnya perkara ini tetap berjalan, dan saya pribadi salut
dengan kinerja Anggota Reskrim Polres bitung yang menangani perkara ini," papar
Marshall.
Marshall juga menambahkan, bahwa pihaknya sangat
menyayangkan sikap dari terlapor Reinald Tuwaidan,di mana setelah adanya
penetapan tersangka menurut kliennya bapak George Carbela Mokoagow mengatakan
bahwa reinald Tuwaidan lewat saudara V baru mau ingin ketemu dengan kliennya
untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai
"Kami sebagai kuasa hukum akan mengikuti segala
permintaan klien selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum, apabila
klien menyatakan ingin damai dengan tersangka, maka saya akan mengikuti. namun
jika klien menyatakan tidak, maka perkara ini akan terus saya dorong sampai
masuk ke tahap persidangan di Pengadilan," Tambahnya. (eko)