Editorial Sulut News
Wednesday 14 April 2021, Wednesday, April 14, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-06T04:56:58Z
Kota Tomohon

Wawali WL jadi pencatat perkawinan Climen-Sharen


ESN, Tomohon - Hak dan kewajiban istri sama kedudukannya dengan hak dan kewajiban suami.

Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, SEs aat bertindak sebagai Pencatat Perkawinan pasangan suami – istri Climen Franco Senduk, SH – Sharen Princess Rengkung, SH, bertempat di Terung ne Kumaweng, Dinas Dukcapil, Rabu (14/4).

“Saya mengajak kepada kedua pasangan suami – istri yang baru ini untuk saling meneguhkan satu sama lain, harus saling melengkapi,” katanya.

Pada kesempatan itu wawali Wenny Lumentut menyerahkan Akta Perkawinan kepada kedua mempelai baru itu

Turut hadir Sekdakot Jemmy Ringkuangan yang menjadi saksi saat pemberkatan nikah, Kadis Dikcapil Kota Tomohon Albert Tulus SH dan keluarga kedua belah pihak.

Pelaksanaan pencatatan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sebelumnya Climen dan Sharen telah ditegyhkan dalam pernikahan kudus di Jemaat GMIM Eben Haezer Wilayah Kakaskasen, Minggu 11 April 2021 lalu itu.