ESN, Tomohon - Hak dan kewajiban istri sama kedudukannya dengan hak dan kewajiban suami.
Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, SEs aat bertindak sebagai Pencatat Perkawinan pasangan suami – istri Climen Franco Senduk, SH – Sharen Princess Rengkung, SH, bertempat di Terung ne Kumaweng, Dinas Dukcapil, Rabu (14/4).
“Saya mengajak kepada kedua pasangan suami – istri yang baru ini untuk saling meneguhkan satu sama lain, harus saling melengkapi,” katanya.
Pada kesempatan itu wawali Wenny Lumentut menyerahkan Akta Perkawinan kepada kedua mempelai baru itu
Turut hadir Sekdakot Jemmy Ringkuangan yang menjadi saksi saat pemberkatan nikah, Kadis Dikcapil Kota Tomohon Albert Tulus SH dan keluarga kedua belah pihak.
Pelaksanaan pencatatan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sebelumnya Climen dan Sharen telah ditegyhkan dalam pernikahan kudus di Jemaat GMIM Eben Haezer Wilayah Kakaskasen, Minggu 11 April 2021 lalu itu.