Kuasa hukum George Moko Agow, Marshall Tambajong bersama tim, pasca gelar perkara di Polres Bitung, Kamis (01/04/2021) |
ESN, Bitung - Setelah menunggu, dan memang tidak ada
etikat baik dari terlapor dalam hal ini Reynal Tuwaidan dalam kasus “penipuan” dalam
bisnis pengiriman arang batok kelapa kepada George Carbela Moko Agow, kuasa
hukum George Carbela Moko Agow, Marshall Tambajong, SH menaikan perkara tersebut
dan telah dilakukan gelar perkara di Polres Bitug, Kamis (01/04/2021).
Menurut kuasa hukum, dalam gelar perkara yang dipimpin
oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bitung Frely Sumapouw, Reynald tampaknya sudah
murni melakukan tindakan pidana berupa penggelapan. Pasalnya dari pertanyaan
yang diajukan kepada Reynald, terkait keberadaan barang yang batal dikirim.
“Saya tanya, 3 kali kita tanya, barang itu sudah di
jual atau belum, dan Reynal menyatakan bahwa sebagian barang sudah dijual dan
sebagian dikembalikan ke gudang,” terang Marshall.
Marshall menambahkan, bahwa Reynald beralasan karena
George tidak memberikan biaya kontener kepadanya, yang mengakibatkan barang
tidak dikirim ke surabaya.
“Sementara dari 3 kali transaksi awal yang sudah terjadi,
uang transaksi akan dikirimkan oleh george apabila barang tesebut sudah
dikirimkan atau sudah sampai di surabaya, baru diganti biaya kontener, masa
barang belum ada sudah mau dibayar semua, itukan sama halnya dengan main judi,”
papar Marshall.
Marshal juga menuturkan, bahwa Reynald sudah mengakui
bahwa barang tersebut sudah dikeluarkan dari kontener di PT Temas, dan sebagian
sudah dijual ke orang lain.
“Menurut penyidik sekitar 2 hari sp2d bisa dikeluarkan,
ya kita berharap perkara ini akan naik ke tahap sidik,” tutup Mashall.
Seperti diketahui, bahwa kuasa hukum George sudah
memberikan batas waktu sampai 29 Maret kepada Reynald agar memberikan etikat
baik untuk mengembalikan uang yang diminta oleh George sebagai ganti rugi,
namun Reynald mengabaikannya, dan akhirnya kuasa hukum George Moko Agow
memutuskan menaikan perkara ini. (eko)