Editorial Sulut News
Thursday 1 April 2021, Thursday, April 01, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-03T04:50:16Z
BitungHeadlineHukrim

Penggelapan Arang Terkuak Dalam Gelar Perkara, Tambajong : Semoga Bisa Naik ke Tahap Sidik

Marshall Tambajong
Kuasa hukum George Moko Agow, Marshall Tambajong bersama tim, pasca gelar perkara di Polres Bitung, Kamis (01/04/2021)


ESN, Bitung - Setelah menunggu, dan memang tidak ada etikat baik dari terlapor dalam hal ini Reynal Tuwaidan dalam kasus “penipuan” dalam bisnis pengiriman arang batok kelapa kepada George Carbela Moko Agow, kuasa hukum George Carbela Moko Agow, Marshall Tambajong, SH menaikan perkara tersebut dan telah dilakukan gelar perkara di Polres Bitug, Kamis (01/04/2021).

Menurut kuasa hukum, dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bitung Frely Sumapouw, Reynald tampaknya sudah murni melakukan tindakan pidana berupa penggelapan. Pasalnya dari pertanyaan yang diajukan kepada Reynald, terkait keberadaan barang yang batal dikirim.

“Saya tanya, 3 kali kita tanya, barang itu sudah di jual atau belum, dan Reynal menyatakan bahwa sebagian barang sudah dijual dan sebagian dikembalikan ke gudang,” terang Marshall.

Marshall menambahkan, bahwa Reynald beralasan karena George tidak memberikan biaya kontener kepadanya, yang mengakibatkan barang tidak dikirim ke surabaya.

“Sementara dari 3 kali transaksi awal yang sudah terjadi, uang transaksi akan dikirimkan oleh george apabila barang tesebut sudah dikirimkan atau sudah sampai di surabaya, baru diganti biaya kontener, masa barang belum ada sudah mau dibayar semua, itukan sama halnya dengan main judi,” papar Marshall.

Marshal juga menuturkan, bahwa Reynald sudah mengakui bahwa barang tersebut sudah dikeluarkan dari kontener di PT Temas, dan sebagian sudah dijual ke orang lain.

“Menurut penyidik sekitar 2 hari sp2d bisa dikeluarkan, ya kita berharap perkara ini akan naik ke tahap sidik,” tutup Mashall.

Seperti diketahui, bahwa kuasa hukum George sudah memberikan batas waktu sampai 29 Maret kepada Reynald agar memberikan etikat baik untuk mengembalikan uang yang diminta oleh George sebagai ganti rugi, namun Reynald mengabaikannya, dan akhirnya kuasa hukum George Moko Agow memutuskan menaikan perkara ini. (eko)