Kedua Terduga Pelaku saat diamankan di Mapolres Kota Tomohon |
Kedua pelaku yang diduga melakukan penipuan serta pemerasan terhadap korban Junia Supit (51) seorang Bidan di Puskesmas Taratara, berhasil diringkus di dua tempat berbeda pada Jumat sore tadi (5/3/2021), sekitar pukul 14.15 Wita.
Pelaku FRT diringkus di salah satu rumah warga di Kelurahan Matani Satu Kaaten, sedangkan pelaku RM diringkus di depan salah satu toko mebel di seputaran Patung Tololiu, Matani III.
Terduga pelaku RM saat diringkus di depan salah satu toko mebel di seputaran Patung Tololiu Matani III |
Katim Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal atas laporan korban Junia Supit yang mengaku akan diperas oleh kedua pelaku dan harus menyerahkan uang sejumlah Rp 15 juta.
" Modus operandinya, kedua pelaku mengaku kepada calon korbannya bahwa sedang mendapat tugas dari Kapolres untuk melakukan penyelidikan kasus di Puskesmas Taratara. Agar kasus tersebut tidak dilaporkan, maka korban disuruh membayar uang sejumlah Rp 15 juta," tukas Watung.
" Modus operandinya, kedua pelaku mengaku kepada calon korbannya bahwa sedang mendapat tugas dari Kapolres untuk melakukan penyelidikan kasus di Puskesmas Taratara. Agar kasus tersebut tidak dilaporkan, maka korban disuruh membayar uang sejumlah Rp 15 juta," tukas Watung.
Pelaku FRT saat diamankan di salah satu rumah warga di Kelurahan Matani I Kaaten |
Kapolres Kota Tomohon AKBP Bambang Azhari Gatot membenarkan peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku.
" Pelaku FRT yang adalah Warga Bekasi, Jawa Barat dan Pelaku RM warga Desa Paleloan, Tondano Selatan sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, guna diproses lebih lanjut," ujar Kapolres.
(Mrcl*)
(Mrcl*)