Editorial Sulut News
Friday 5 March 2021, Friday, March 05, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-05T12:23:09Z
HukrimKota Tomohon

URC Totosik ringkus dua pria pelaku pemerasan terhadap bidan Puskesmas Taratara

 

Kedua Terduga Pelaku saat diamankan di Mapolres Kota Tomohon

ESN, Tomohon - Petualangan dua pria yang diduga pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yakni FRT alias Freddy (58) dan RM alias Romario (26), akhirnya harus berakhir ditangan Tim URC Totosik Polres Kota Tomohon.

Kedua pelaku yang diduga melakukan penipuan serta pemerasan terhadap korban Junia Supit (51) seorang Bidan di Puskesmas Taratara, berhasil diringkus di dua tempat berbeda pada Jumat sore tadi (5/3/2021), sekitar pukul 14.15 Wita.

Pelaku FRT diringkus di salah satu rumah warga di Kelurahan Matani Satu Kaaten, sedangkan pelaku RM diringkus di depan salah satu toko mebel di seputaran Patung Tololiu, Matani III.

Terduga pelaku RM saat diringkus di depan salah satu toko mebel di seputaran Patung Tololiu Matani III

Katim Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal atas laporan korban Junia Supit yang mengaku akan diperas oleh kedua pelaku dan harus menyerahkan uang sejumlah Rp 15 juta.

" Modus operandinya, kedua pelaku mengaku kepada calon korbannya bahwa sedang mendapat tugas dari Kapolres untuk melakukan penyelidikan kasus di Puskesmas Taratara. Agar kasus tersebut tidak dilaporkan, maka korban disuruh membayar uang sejumlah Rp 15 juta," tukas Watung.

Pelaku FRT saat diamankan di salah satu rumah warga di Kelurahan Matani I Kaaten

Kapolres Kota Tomohon AKBP Bambang Azhari Gatot membenarkan peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku. 

" Pelaku FRT yang adalah Warga Bekasi, Jawa Barat dan Pelaku RM warga Desa Paleloan, Tondano Selatan sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, guna diproses lebih lanjut," ujar Kapolres.

(Mrcl*)