Kuasa Hukum Andreas George Tirayoh, Irwan Tandjung SH.MH |
ESN, Bitung – Kuasa hukum Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) AGT, Irwan S Tanjung SH MH merasa ada yang
tidak beres dalam sidang Pra Peradilan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi
dan penyalahgunaan wewenang yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Rabu
(24/03/2021).
“Kami bisa buktikan hari ini, artinya sidang kami
ajukan permohonan ajukan tanggal 9 baru disidangkan 24, baru diperiksa sidang
pertama, dan itu memakan waktu 2 minggu,” terang Irwan.
Irwan menuturkan, dirinya merasa tindakan hakim sudah
melampaui kewenangannya, dan menduga hakim tidak mempuni dalam hal pra
peradilan tipikor. Dimana menurutnya pra peradilan tipikor tidak semua orang
bisa memahami.
“Acara pra peradilan ini sifatnya sama dengan hukum acara
perdata, artinya hakim bersifat pasif, karena kita menguji administratif,
menguji alat bukti, berbeda dengan pidana, dimana hakim harus aktif di dalamnya,”
tambah Irwan.
Ditambahkan lagi, menurut Irwan diawal persidangan yang
dilarang oleh pasal 127 rv itu adalah apabila pihak pemohon merubah pokok-pokok
gugatan, “Saya tidak merubah pokok gugatan, tapi saya menambahkan apa yang
belum ditambahkan.Didalam pasal 127 berbunyi penggugat atau pemohon dibenarkan
untuk melakukan perubahan atau penambahan selama tidak merubah pokok gugatan atau
subtansi selama itu belum dijawab oleh termohon. Tapi ketika itu sudah dijawab
saya melakukan perubahan itu salah,” bebernya.
Irwan menerangkan, dari 42 halaman gugatan yang
diajukan, semuanya ada dalilnya, bahwa apa-apa yang dilakukan termohon dalam
hal ini Kejaksaan, dianggap sudah mengankangi undang-undang, terutama
undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dimana sehanya
kejaksaan mengedepankan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal
ini inspektorat, dimana ketika melihat kerugian negara diberikan tuntutan ganti
rugi (TGR). Setelah itu, TGR harus di kembalikan dalam waktu 60 hari, jika
tidak muncul, temuan oleh Inspektorat yang diteruskan kepada Aparat Penegak
Hukum (APH).
“Hal ini sama sekali tidak terjadi, Inspektorat tidak
bekerja, tidak ada rekomendasi apa-apa, malah Kejaksaan sudah masuk melakukan
penelusuran. Ini tidak jelas, apa yang diburu, sehingga dalam gugatan
praperadilan diibaratkan orang yang makan buah nangka, klien kami yang kena
getahnya”. Tegas Irwan. (eko)