Editorial Sulut News
Wednesday 24 March 2021, Wednesday, March 24, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-25T04:30:39Z
BitungHeadlineHukrim

Irwan Tanjung Beber Kejanggalan Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi di PMPTSP

Kuasa Hukum Andreas George Tirayoh, Irwan Tandjung SH.MH



ESN, Bitung – Kuasa hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) AGT, Irwan S Tanjung SH MH merasa ada yang tidak beres dalam sidang Pra Peradilan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Rabu (24/03/2021).

“Kami bisa buktikan hari ini, artinya sidang kami ajukan permohonan ajukan tanggal 9 baru disidangkan 24, baru diperiksa sidang pertama, dan itu memakan waktu 2 minggu,” terang Irwan.

Irwan menuturkan, dirinya merasa tindakan hakim sudah melampaui kewenangannya, dan menduga hakim tidak mempuni dalam hal pra peradilan tipikor. Dimana menurutnya pra peradilan tipikor tidak semua orang bisa memahami.

“Acara pra peradilan ini sifatnya sama dengan hukum acara perdata, artinya hakim bersifat pasif, karena kita menguji administratif, menguji alat bukti, berbeda dengan pidana, dimana hakim harus aktif di dalamnya,” tambah Irwan.

Ditambahkan lagi, menurut Irwan diawal persidangan yang dilarang oleh pasal 127 rv itu adalah apabila pihak pemohon merubah pokok-pokok gugatan, “Saya tidak merubah pokok gugatan, tapi saya menambahkan apa yang belum ditambahkan.Didalam pasal 127 berbunyi penggugat atau pemohon dibenarkan untuk melakukan perubahan atau penambahan selama tidak merubah pokok gugatan atau subtansi selama itu belum dijawab oleh termohon. Tapi ketika itu sudah dijawab saya melakukan perubahan itu salah,” bebernya.

Irwan menerangkan, dari 42 halaman gugatan yang diajukan, semuanya ada dalilnya, bahwa apa-apa yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejaksaan, dianggap sudah mengankangi undang-undang, terutama undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dimana sehanya kejaksaan mengedepankan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat, dimana ketika melihat kerugian negara diberikan tuntutan ganti rugi (TGR). Setelah itu, TGR harus di kembalikan dalam waktu 60 hari, jika tidak muncul, temuan oleh Inspektorat yang diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Hal ini sama sekali tidak terjadi, Inspektorat tidak bekerja, tidak ada rekomendasi apa-apa, malah Kejaksaan sudah masuk melakukan penelusuran. Ini tidak jelas, apa yang diburu, sehingga dalam gugatan praperadilan diibaratkan orang yang makan buah nangka, klien kami yang kena getahnya”. Tegas Irwan. (eko)