Kantor UPTD PPD Bitung |
ESN, Bitung - Dalam rangka optimalisasi PAD di masa
pandemi, UPTD PPD Samsat Bitung berupaya mencari sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) baru. Kali ini UPTD PPD Samsat Bitung, menggali PAD dari sektor
pajak air permukaan (PAP).
Menurut Plt Kepala UPTD PPD Samsat Bitung Onaliske Wehantouw SE,
pajak air permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan atau pemanfaatan
air permukaan.
“Jadi semua air yang terdapat pada permukaan tanah, yang berada di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan.
Untuk Bitung yang kena pajak air permukaan, selain Pelindo dan PDAM, Bitung
ketambahan satu potensi yaitu tempat pemandian blessing yang terletak di
Girian," kata Onaliske saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (26/02).
Onaliske juga menuturkan, pekan depan pihaknya bersama
tim akan melakukan penyisiran untuk mengidentifikasi tempat-tempat yang
berpotensi kena PAP, Dengan cara mencari tahu jenis sumber air yang dipakai,
tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air, volume dan luas area tempat pengambilan
atau pemanfaatan air.
“Besar nilai perolehan air permukaan sesuai dengan
nilai yang ditetapkan pada peraturan yang berlaku saat ini. Kita mengacu pada
UU 28 2913, perda 7 tahun 2018, dan kita akan terus mencari sumber-sumber PAD yang
baru untuk kemajuan Sulut, dan Bitung pada khususnya. tidak pandang bulu,
siapapun dia yang mengkomersilkan air permukaan, akan tetap dikenakan pajak,”
ungkapnya. (eko)