Editorial Sulut News
Friday 26 February 2021, Friday, February 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-26T10:02:47Z
Bitung

Optimalkan Pendapatan Asli Daerah, UPTD PPD Samsat Bitung "Buru" Pajak Air Permukaan

Kantor UPTD PPD Bitung


ESN, Bitung - Dalam rangka optimalisasi PAD di masa pandemi, UPTD PPD Samsat Bitung berupaya mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Kali ini UPTD PPD Samsat Bitung, menggali PAD dari sektor pajak air permukaan (PAP).

Menurut Plt Kepala UPTD PPD Samsat Bitung Onaliske Wehantouw SE, pajak air permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan.

“Jadi semua air yang terdapat pada permukaan tanah, yang berada di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan. Untuk Bitung yang kena pajak air permukaan, selain Pelindo dan PDAM, Bitung ketambahan satu potensi yaitu tempat pemandian blessing yang terletak di Girian," kata Onaliske saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (26/02).

Onaliske juga menuturkan, pekan depan pihaknya bersama tim akan melakukan penyisiran untuk mengidentifikasi tempat-tempat yang berpotensi kena PAP, Dengan cara mencari tahu jenis sumber air yang dipakai, tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air, volume dan luas area tempat pengambilan atau pemanfaatan air.

“Besar nilai perolehan air permukaan sesuai dengan nilai yang ditetapkan pada peraturan yang berlaku saat ini. Kita mengacu pada UU 28 2913, perda 7 tahun 2018, dan kita akan terus mencari sumber-sumber PAD yang baru untuk kemajuan Sulut, dan Bitung pada khususnya. tidak pandang bulu, siapapun dia yang mengkomersilkan air permukaan, akan tetap dikenakan pajak,” ungkapnya. (eko)