Editorial Sulut News
Sunday 10 January 2021, Sunday, January 10, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-10T12:41:42Z
Kota Tomohon

Semua tempat usaha di Kota Tomohon mulai Minggu hari ini harus tutup pada jam 20.00 Wita

 

Kapolres Kota Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot

ESN, Tomohon - Pembatasan jam operasional semua tempat usaha, mulai dari supermarket, rumah makan, cafe juga tempat hiburan di Kota Tomohon, mulai Minggu hari ini (10/1/2021) harus ditutup pada jam 20.00 Wita.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kota Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot saat dikonfirmasi media ini, beberapa saat yang lalu.

" Tomohon masih Zona Merah sejak selesai Pilkada, dan sampai saat ini penyebaran Covid- 19 masih belum turun di Tomohon dan demi menyelamatkan masyarakat kota Tomohon dan mencegah penyebaran Pandemi Covid 19, pembatasan ini harus segera dilakukan," ujar Kapolres.

Diapun menjelaskan pembatasan operasional tempat usaha itu juga berdasarkan surat edaran Walikota Tomohon soal pembatasan operasional usaha untuk Zona Merah, Orange, Kuning dan Hijau.

" Dari Kapolda sudah tegas untuk Tomohon harus melakukan upaya penertiban secara tegas agar pelaku usaha lebih mematuhi jam operasional hingga jam 20.00 wita," tambahnya.

Bagi yang melanggar, sambung Ashari pihaknya akan memberlakukan pembatasan yang lebih ketat lagi seperti yang telah diberlakukan diawal pandemi

" Apabila tidak diindahkan, maka Senin besok kami akan Rapat dengan Forkopimda untuk memutuskan melakukan pembatasan yang lebih ketat lagi untuk seluruh kegiatan masyarakat seperti pada bulan Mei tahun lalu," pungkasnya.

(Mrcl*)