Editorial Sulut News
Friday 22 January 2021, Friday, January 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-27T11:08:17Z
HeadlineKota Tomohon

Dikeluhkan pedagang kecil dan para pemilik Cafe, pembatasan operasional 'Jam 8 Malam' akan ditinjau ulang

 

Kapolres Kota Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/1/2021)

ESN, Tomohon - Pembatasan jam operasional tempat usaha hanya sampai jam 8 malam bagi para pedagang, pemilik cafe dan rumah makan di Kota Tomohon, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, akan ditinjau ulang.

Hal itu di katakan Kapolres Kota Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot menyikapi adanya keluhan dari para pedagang, maupun para pemilik cafe yang omsetnya berkurang akibat pembatasan jam opersional tersebut.

" Kita akan segera rapatkan bersama dengan pemerintah Kota Tomohon soal pemberlakuan pembatasan operasional tempat usaha," ujar Bambang saat menggelar konfrensi pers di Aula Mapolres, Jumat (22/1/2021).

Dijelaskan Kapolres, dalam penerapan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) seharusnya lebih mendetail dan jangan dipukul rata.

" Ada pedagang mapun pengusaha kecil lainnya, contohnya pembuat martabak yang nanti laku diatas jam 8, begitu juga dengan masyarakat yang butuh layanan take away yang mayoritas diatas jam 8, itu juga mesti kita pikirkan," imbuhnya.

(Marcel*)