Press release Kejaksaan Negeri Bitung |
ESN, Bitung - Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
(Hakordia) 2020, Kejaksaan Negeri Bitung beberkan sejumlah kasus korupsi yang
sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung melalui press release yang
digelar di ruangan Kajari Bitung, Selasa (08/12/20).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frangky
Son memaparkan, ada 4 perkara yang masuk dan sementara ditangani oleh Kejaksaan
Negeri Bitung.
Yang pertama penyalahgunaan keuangan negara pada
belanja tak terduga tahun 2018 dan 2019 di kota Bitung. Yang kedua dugaan
penyalahgunaan keuangan negara pada
pembangunan pelabuhan rakyat di Tandurusa dimana kasusnya sudah dihentikan pada
tanggal 10 november, setelah dilakukan pemeriksaan ada kerugian 35 juta.
“Karena kerugianya hanya 35 juta, kami hentikan dengan
catatan mereka mengembalikan ke kas daerah, bukti setoran ke kas daerah sudah
ada,” terang Fangky Son yang saat itu didampingi Kasintel dan Kasi Pidum.
Frangky Son menambahkan, yang ketiga adalah penyalahgunaan
keuangan negara pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu 1 pintu yang
hingga saat ini masih sementara berlangsung.
Sementara untuk kasus pembangunan TPA di Aertembaga
yang saat ini sudah finalisasi berdasarkan hasil perhitungan negara oleh BPKP
dengan hasil akhir penghitungan kerugian negara mencapai Rp. 1.099.563.361,-.
“Para tersangka mengembalikan uang tersebut secara
bersama-sama dalam dua tahap dengan rincian Rp500 juta, Rp200 juta dan Rp382
juta selama tiga hari secara berturut-turut, dimana pengembalian tersebut
sesuai perhitungan saksi ahli dari Politeknik Manado dan BPKP Provinsi Sulut,”
papar Kajari. (eko)