Editorial Sulut News
Tuesday 8 December 2020, Tuesday, December 08, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-08T13:30:54Z
Bitung

Peringati Hakordia, Kejaksaan Negeri Bitung Beber Sejumlah Kasus Korupsi di Kota Bitung

Kejaksaan Negeri Bitung
Press release Kejaksaan Negeri Bitung


ESN, Bitung - Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020, Kejaksaan Negeri Bitung beberkan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung melalui press release yang digelar di ruangan Kajari Bitung, Selasa (08/12/20).

 

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frangky Son memaparkan, ada 4 perkara yang masuk dan sementara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

 

Yang pertama penyalahgunaan keuangan negara pada belanja tak terduga tahun 2018 dan 2019 di kota Bitung. Yang kedua dugaan penyalahgunaan keuangan negara  pada pembangunan pelabuhan rakyat di Tandurusa dimana kasusnya sudah dihentikan pada tanggal 10 november, setelah dilakukan pemeriksaan ada kerugian 35 juta.

 

“Karena kerugianya hanya 35 juta, kami hentikan dengan catatan mereka mengembalikan ke kas daerah, bukti setoran ke kas daerah sudah ada,” terang Fangky Son yang saat itu didampingi Kasintel dan Kasi Pidum.

 

Frangky Son menambahkan, yang ketiga adalah penyalahgunaan keuangan negara pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu 1 pintu yang hingga saat ini masih sementara berlangsung.

 

Sementara untuk kasus pembangunan TPA di Aertembaga yang saat ini sudah finalisasi berdasarkan hasil perhitungan negara oleh BPKP dengan hasil akhir penghitungan kerugian negara mencapai Rp. 1.099.563.361,-.

 

“Para tersangka mengembalikan uang tersebut secara bersama-sama dalam dua tahap dengan rincian Rp500 juta, Rp200 juta dan Rp382 juta selama tiga hari secara berturut-turut, dimana pengembalian tersebut sesuai perhitungan saksi ahli dari Politeknik Manado dan BPKP Provinsi Sulut,” papar Kajari. (eko)