Advokat senior Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH |
ESN, Jakarta - Advokat senior Dr. Otto Cornelis
Kaligis, SH, MH menyampaikan surat terbuka kepada Panglima TNI Marsekal TNI
Hadi Tjahjanto soal kondisi pasca
pulangnya Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
Berikut isi selengkapnya surat terbuka yang ditulis Dr.
Otto Cornelis Kaligis, SH, MH untuk Panglima TNI pada Minggu (15/11/2020):
"Sukamiskin Minggu 15 November 2020.
Hal. “Revolusi Habib
Rizieq* Adili Habib Rizieq.
Kepada yang
terhormat Panglima TNI Marsekal Hadi
Tjahjanto.
Dengan Hormat.
Pekenankanlah saya
Prof.. Otto Conelis Kaligis, dalam hal ini bertindak dalam kedudukan
saya Selaku Praktisi dan Pengamat Hukum
menyampaikan himbauan kepada Bapak Panglima yang punya tugas utama
mempertahankan NKRI, untuk hal
berikut ini:
Di era Pemerintahan Bapak Presiden Soehato, disekitar tahun 1982, sebagai seorang advokat, saya pernah
membela Adah Djaelani tokoh pergerakan Darul
Islam yang hendak membawa Indonesia menjadi Negara Islam. Indonesia.
Disaat itu Bapak Pesiden Soeharto tegas, menyapu bersih
anasir anasir yang
hendak meruntuhkan NKRI.
Peradilan atas Adah Djaelani berjalan lancar. Tanpa adanya pengerahan massa pendukung. Akhirnya
semua anasir anasir pemecah belah persatuan di habisin..
Sepulangnya Ulama Habib Rizieq (yang konon dihormatinya
karena dia adalah seorang keturunan Nabi), bahkan sejak Habib
Rizieq. diluar negeri, saya telah turut menyaksikan provokasi
provokasi si Habib. Dia tidak mengakui Pemerinahan Jokowi- Ma’ruf,
menyebutnya sebagai Presiden ilegal,
memprovokasi kemungkinan timbulnya
perang saudara bila tentara
secara resistensi melakukan perlawanan, menyerukan dilakukannya revolusi
achlak (memangnya bangsa Indonesia sudah tidak lagi berachlak?), menyerukan
ganti Presiden/Pemerinahan, mencap Pemerintah sebagai rezim curang. Bermaksud
menjadikan NKRI yang berdasarkan Pancasila menjadi Indonesia sebagai
negara Syariah.
Dari penyataan penyataan Habib Riezieq terbukti bahwa
dia benar benar mempovokasi pengikutnya
untuk melawan Pemerintahan yang sah, dan
gerakan separatisnya makin menjadi,
karena Penguasa Hukum melakukan Pembiaran aksi
provokasi Habib yang makin
berani.
Provokasi adalah awal makar. Mungkin Bapak masih ingat
Provokasi Osama bin Laden.Provokasi Osama: “We-with God’s help- call on every
Muslim who believes in God and wishes to be rewarded to comply with God’s order
to kill the Americans and plunder their
money wherever and whenever they find it” Provokasi Osama ini mengindroktinasi
kaum Muslim untuk membenci orang Amerika serta
mensahkan perampokan harta mereka”
Provokasi serupa untuk meruntuhkan Pemerintahan sah
Jokowi kini dilancarkan oleh Habib Rizieq dengan mengjustifikasi provokasinya
sebagai gerakan bela ulama, khususnya ulama besar Habib Rizieq Yang katanya keturunan Nabi yang difitnah oleh Pemerintah
Indonesia. Atas Dasar itu Habib Rizieq mengajak umat Islam merapatkan persatuan
untuk melawan rezim Jokowi yang disebutnya sebagai rezim curang.
Apabila Provokasi itu dibiarkan berlangsung, maka
menurut teori terorisme, ucapan Provokasi tersebut akan menjelma menjadi tindakan terror, sehingga tujuan
mencapai kekacauan akan terjadi, yang dampaknya berlanjut kepada tindakan makar.
Sebelum runtuhnya Twin Tower di New York, dikenal
dengan peristiwa 11 September 2001 semua
Provokasi kelompok terorisme dibenarkan di bawah naungan kebebasan
berbicara. Hanya tindakan nyata yang
dihukum. Setelah runtuhnya twin Tower di New York, Badan Intellijen Amerika mulai merobah sikap mereka terhadap
kelompok terorisme, yang oleh Osama bin Laden, diperintahkan agar semua Muslim membenci Amerika dan berhak merampok kekayaannya.
Di negara tetangga kita, Malaysia dan Singapura
misalnya memberlakukan “Security Act” semacam Undang Undang subversif, untuk
mengatasi Provokasi pemecah belah persatuan bangsa, dan menghukum mereka yang
ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Sebenarnya kalau saja Polisi berani bertindak dan tidak
melakukan pembiaran atas Provokasi Provokasi Habib Rizieq, Polisi
bisa menjerat Habib melalui Kitab Undang Hukum Pidana . Baca Buku Kedua
mengenai Kejahatan. Bab I. Kejahatan terhadap keamanan negara mulai Pasal 104
sd. 129. Bab. II. Kejahatan Kejahatan terhadap Martabat Presiden Dan Wakil
Presiden. Mulai dai Pasal 130 sampai dengan Pasal 139.
Mengapa Habib Rizieg makin besar kepala? Kepulangannya
saja diamankan super ketat oleh Polisi. Kunjungan silaturahirm dilakukan oleh Gubernur DKI. Anis Baswedan ,
Amin Rais. Program DKI mengenai prosedur pengamanan Covid 19, dilanggar. Bahkan
Masker dibagikan dalam acara perkawinan anaknya. Di acara itu Habib masih
sempat melemparkan kata Lonte kepada Nikita Mirzani. Bila mendengar kata kata
Provokasi Habib, saya kira semua orang terdidik, terkaget -kaget mendengar
ocehannya.
Kecendrungan menuju negara syariah makin deras didengungkan.
Penghinaan terhadap agama lain, seperti ada Jin kafir disalibnya orang kristen,
atau Injil itu Palsu, dibiarkan oleh Penyidik Polisi. Beda dengan adanya poster
poster “jangan Pilih kafir” diera
Pilkada AHOK. Padahal the founding father menolak keras
dimajukannya Piagam Jakarta.
Saudara kandung Agus Salim ada yang beragama katolik, atau saudara Buya
Hamka yang pendeta, tidak dicap oleh keluarga mereka sebagai Kafir. Bahkan Perdana Menteri Sjafruddin Prawiranegara, memegang Injil sebelumnya dieksekusi. Banyak pendiri
NKRI bukan Islam, turut bersama membangun NKRI dalam wadah pluralisme. Presiden
Soekarno tidak menghendaki Indonesia
menjadi negara Agama.
Semoga dengan ditegakkannya Hukum tanpa tebang Pilih.
Penghinaan Habib terhadap pemerintahan yang sah, seruan Habib untuk mengganti
Presiden, dan segala bentuk Provokasi lannya yang merisaukan Masyarakat,
dapat dibawa ke ranah Hukum, demi
amannya negara ini.
Saya menulis Surat ini kepada Bapak Panglima, karena
saya yakin melalui Doktrin Sapta Marga, Tentara bisa mengatasi Provokasi Habib
Rizieq yang berniat mengganti Pemerintahan yang sah.
Prof. Otto C. Kaligis.
Cc. Ade Armando, Denny Siregar dan para kelompok akal sehat.
cc. Yth. Arteria Dahlan.
Cc. Pertinggal
cc. Medsos pencinta keutuhan NKRI.
(*Red)