ESN,Tomohon - Johny Rutuwene alias Jonru telah ditetapkan DPP PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, pengganti Carol Senduk (CS).
Merespon hal itu, DPRD Kota Tomohon melalui Sekretaris DPRD Herry F Lantang mengatakan pelantikan Jonru akan dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur.
" Pelantikan akan diagendakan setelah kami menerima SK Gubernur," sebutnya kepada media ini, Kamis (12/11/2020).
Lantang menjelaskan, mekanisme pelantikan diawali dengan pengumuman lewat rapat paripurna, setelah itu pihaknya menyurat ke Walikota.
" Nanti Walikota yang menyurut ke Gubernur guna mendapatkan SK pengangkatan Jonru sebagai Wakil Ketua DPRD," tukasnya.
Setelah itu, saat SK dikantongi, pihak DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) akan melaksanakan rapat guna menentukan tanggal pelantikan.
(Mrcl*)