Editorial Sulut News
Monday 30 November 2020, Monday, November 30, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-01T05:37:09Z
Politik

JP minta maaf karena cemarkan nama baik Carol-Wenny

 

JP saat sedang menulis surat permohonan maaf


ESN, Tomohon -
Akun Facebook dengan inisial nama JP warga Pinaras lingkungan VII yang diduga telah mencemarkan nama baik calon Walikota Nomor urut 2 Caroll Senduk dan Wenny Lumentut (CS-WL) di media sosial, akhirnya Selasa 1 Desember melayangkan surat permohonan maaf.

Permintaan maaf seorang ibu JP ini lewat surat yang ditulisnya sendiri tanpa paksaan dihadapan pemuka agama.

"Kepada calon walikota dan calon wakil walikota nomor urut 2, Saya yang bertandatangan dibawah ini meminta maaf kepada calon walikota dan calon wakil walikota CS-WL atas kekeliruan dan kesalahan saya terhadap postingan di media sosial," ucap JP.

Hal ini dilakukan JP setelah Tim Hukum dan Advokasi Lucky Schramm, Vebry T Haryadi dan Christy AL Karundeng berniat baik untuk bertemu dengan JP.

Lewat pemuka agama di kelurahan tersebut, tim hukum dan advokasi menjelaskan, CS-WL sebagai calon walikota dan calon wakil walikota tidak akan mempidanakan begitu saja masyarakat Tomohon dengan perbuatan yang tidak terpuji.

"CS-WL berpesan kepada tim kuasa hukum untuk menjadi bapak yang baik terhadap anak-anaknya. Seperti halnya dengan ibu JP yang harus diberikan pengertian bahwa apa yang dibuatnya salah. CS-WL mengerti akan ketidaktahuan masyarakat sehingga sebagai pemimpin yang mencintai masyarakatnya, CS-WL mengutamakan penyelesaian kekeluargaan dengan memberikan hal yang baik kepada masyarakat", ungkap Schramm.

"Etikad baik ibu JP mau minta maaf tentu pihaknya tidak mempidakan masyarakat begitu saja," sambung Scramm meneruskan apa yang menjadi harapan CS-WL kepada ibu JP.

Pengacara yang dekat dengan wartawan ini, mengatakan bahwa pendekatan humanis itu adalah hakekat kepemimpinan CS-WL sebelum mengambil langkah hukum. Bahwa niat baik dari ibu JP diterima dengan tangan terbuka oleh CS-WL dan tidak melanjukan ke ranah hukum karena  CS-WL juga hendak memberikan pengertian dan pembelajaran masalah hukum bagi masyarakat yang kurang paham.

"Sebelumnya kami sudah mengecek keberadaan ibu JP dan keluarga di Pinaras. Sehingga kami mendekati lewat Pemuka Agama untuk memberikan pencerahan bahwa apa yang ditulisnya lewat akun Facebook pribadinya sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara. Syukurlah ibu JP mau meminta maaf atas perbuatannya itu," jelas Schramm.

Sementara Tim Hukum CS-WL lainnya, Christy AL Karundeng yang turut dalam mendekati ibu JP dan keluarga mengatakan, permintaan maaf ibu JP itu merupakan perbuatan yang sangat baik ketika menyadari kesalahan yang telah dibuatnya.

"Kami berterimakasih kepada Pemuka Agama yang telah menfasilitasi kami, walaupun kami tak mau sebutkan nama supaya tidak dipolitisasi. Dan kepada ibu JP dan keluarga kiranya bisa lebih mawasdiri dan menjadi pelajaran berharga terhadap peristiwa ini. Pilkada ada pesta demokrasi dan CS-WL selalu berpesan untuk tidak mencederai Pilkada ini dengan hal-hal yang melanggar hukum," kata Pengacara berparas cantik ini.

(Mrcl*)