Editorial Sulut News
Friday 6 November 2020, Friday, November 06, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-06T22:55:09Z
Hukrim

Alami cacat seumur hidup Chris akhirnya gugat Kasat Pol PP, Sek Pol PP, Walikota Tomohon dan Paslon JGEVB

 

Chriss didampingi istri dan salah seorang kuasa hukumnya


ESN, Tomohon - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Peribahasa itu kini dialami Chrissolid Freyling Clerksen Wihyawari. 


Tenaga kontrak Pemkot Tomohon itu kini harus kehilangan harapannya untuk kembali bekerja guna menafkahi istri dan kedua anaknya, akibat cacat seumur hidup yang harus dijalaninya.


Kaki kanan Chriss terpaksa diamputasi akibat tersengat listrik dan terjatuh saat sedang memasang baliho pasangan calon Jilly Gabriella Eman-Virgie Baker dilokasi Tripel M, Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.


Sedihnya lagi, kepala bagian belakang pria yang tinggal di Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan itu juga terpaksa dioperasi.


Dari pengakuan Chris, pemasangan baliho paslon JGE-VB itu karena dirinya diperintah oleh Kasat Pol PP Pemkot Tomohon Syske Wongkar.


Saat memasang baliho, aku chriss, dia ikut diawasi oleh atasannya yakni Sekretaris Pol PP Edwin Kalengkongan dengan menggunakan tangga milik Dinas Damkar tempat dimana dia ditempatkan sebagai tenaga kontrak khusus.


" Usai memasang baliho di komplex anugerah hall, kami disuruh untuk memasang baliho JGEVB di tiga lokasi yaitu di samping Rumah Makan Garnet, depan Rindam kemudian tripel M, dan sebelumnya pemasangan itu kami lakukan juga di tempat lain," kata Chriss.


Semasa di rumah sakit saat perawatan sebelum dan sesudah operasi, Chriss mengaku sempat di jenguk oleh Walikota Tomohon Jimmy Eman serta Jilly Eman dengan memberikan sejumlah uang.


" Uang itu kami gunakan untuk biaya sehari-hari saat chriss, suami saya dirawat di rumah sakit," ujar Istri Chriss, sembari menambahkan bahwa salah satu paslon lainnya juga ikut membantu dengan memberikan uang tunai disusul kursi roda.


Chriss Akhirnya Menggugat


Cacat seumur hidup yang dialaminya akibat melaksanakan perintah atasan yang tidak seharusnya dia lakukan, membuat Chriss akhirnya melayangkan gugatan terhadap atasannya yakni Kasat Pol PP Syske Wongkar, Sekretaris Pol PP Edwin Kalengkongan, Walikota Tomohon Jimmy F Eman serta Paslon Jilly Eman-Virgie Baker.


" Gugatan terpaksa dilakukan pak Chriss, karena mengalami cacat seumur hidup akibat diberikan perintah tugas yang tidak semestinya dia lakukan yakni memasang baliho calon Jilly Eman dan Virgie Baker, dimana Jilly Eman diketahui anak dari Walikota Tomohon," ujar Vebry Tri Haryadi, selaku kuasa hukum Chriss.


Vebry melanjutkan gugatan yang disampaikan Chriss dan keluarganya yakni gugatan materil dan in materil.


" Untuk gugatan materil yakni sebesar kurang lebih Rp 700 juta dan in materilnya sebesar Rp 7 miliar, karena apa yang dialami pak Chris ini adalah hal yang sangat besar, karena selain nyaris kehilangan nyawa, juga mengalami cacat seumur hidup," tukasnya.


Sementara itu perihal adanya gugatan, baik Kasat Pol PP, Sek Pol PP, Walikota Tomohon Jimmy F Eman maupun paslon JGEVB belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapannya.


(Mrcl*)