ilustrasi KPPS |
ESN, Minsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan melaksanakan Seleksi Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) serta Bupati dan Wakil Bupati Minsel tahun 2020.
" Pengumuman hasil seleksi KPPS akan disampaikan pada 1 - 6 Oktober dan untuk penerimaan berkas pendaftaran KPPS akan dimulai di tanggal 7 - 13 Oktober,," ujar Rommy Sambuaga, Ketua KPU Minsel.
Sambuaga mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan sebanyak 3.584 anggota KPPS, yang akan disebar di 512 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara persyaratan yang ditetapkan untuk calon anggota KPPS diantaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 - 50 tahun, berdomisili di wilayah KPPS, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
(Mrcl*)