Editorial Sulut News
Saturday 12 September 2020, Saturday, September 12, 2020 WIB
Last Updated 2021-03-15T08:38:50Z
MinselPolitik

KPU Minsel tetapkan DPS Minsel berjumlah 157.977 pemilih

 


ESN, Minsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada Serentak 2020 sebanyak 157.977 pemilih.


DPS itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, yang digelar di Hotel Sutanraja Amurang, Sabtu (12/9/2020). 


Jumlah DPS yang tersebar di 17 Kecamatan tersebut, terdiri dari laki-laki sebanyak 81.137 pemilih dan perempuan sebanyak 76.840 pemilih.


“Ada pengurangan sekira 10 ribuan jika dibandingkan dengan DPT tahun 2019 yang mencapai 167 ribuan, ” kata Koordinator Divisi Data KPUD Minsel Fadli Manuesehe.


Pengurangan daftar pemilih itu disebabkan karena faktor mobilisasi penduduk dan meninggal.


“Ada yang pindah domisili. Ada juga yang sudah meninggal dan faktor administrasi lainnya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," tukasnya.


Setelah penetapan DPS, KPUD Minsel akan segera menyampaikan ke tingkat kecamatan dan desa melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk mendapat tanggapan masyarakat.


Masyarakat diberi jeda waktu terhitung 19 hingga 28 September 2020 untuk menanggapi apabila namanya tidak tercantum atau sudah pindah maupun meninggal.


“Silahkan masyarakat menanggapi DPS yang akan kita umumkan, mereka bisa menyampaikan tanggapannya melalui desa, kecamatan maupun langsung ke KPU kabupaten,” pungkasnya.


(Mrcl*)