Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang |
" Tidak ada perintah seperti itu!, yang ada hanyalah orang yang masuk ke wilayah kita, wajib dilakukan pengukuran suhu tubuh saja, bukan melarang orang ber-KTP luar masuk ke wilayah kita," tegasnya.
Diapun meminta, bagi para pelintas jika mendapat perlakuan seperti itu untuk mencatat nama petugas yang melakukan pelarangan, untuk dilakukan sanksi disiplin.
Penegasan Situmorang ini menanggapi kejadian tidak mengenakkan yang dialami oleh sejumlah pelintas ber-KTP luar Minahasa, yang dihadang dan tidak diijinkan masuk ke wilayah Minahasa oleh sejumlah oknum petugas di pos pemeriksaan tersebut.
Hal yang sama disampaikan oleh Bupati Minahasa melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala. Menurutnya Pemkab Minahasa tidak pernah mengistruksikan orang luar Minahasa harus dilarang masuk ke wilayah Minahasa.
" Sudah dikonfirmasi melalui petugas di Pos tidak ada perintah seperti itu dan Pemda tidak menginstruksikan seperti itu. Yang dilakukan hanya memeriksa suhu dari setiap orang yang masuk di Minahasa," pungkasnya.
(Mrcl*)