Editorial Sulut News
Thursday 12 December 2019, Thursday, December 12, 2019 WIB
Last Updated 2019-12-17T02:40:20Z
Bitung

Gelar Media Gathering, BPJS Kenalkan BPJamsostek ke Awak Media

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bitung Widhi Astri Aprilia mensosialisasikan BPJamsostek, Kamis (12/12/2019)

ESN, Bitung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bitung telah memiliki nama panggilan baru yakni BPjamsostek. 

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bitung Widhi Astri Aprilia saat membuka media Gathering Sosialisasi Program Call Name BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (12/12/2019).

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bitung Widhi Astri Aprillia, panggilan baru ini tujuannya mempermudah masyarakat agar dapat membedakan dan memahami mana BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Karena kami masih sering mendapati ada masyarakat yang salah "kamar". Mereka masih menganggap BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan. Contohnya peserta BPJS Kesehatan datang kepada kita dan menanyakan soal pelayanan kesehatan di rumah sakit. Nah, tujuan dari panggilan BPjamsostek supaya masyarakat mengetahui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu beda," ujarnya.

Widhi juga menjelaskan bahwa, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama lahir dari UU BPJS.

"Jadi BPJS disini ada dua. Kalau BPJS Ketenagakerjaan tugasnya untuk memberikan perlindungan berupa jaminan kepada tenaga kerja. Baik itu pekerja informal dan nonformal. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan bertugas memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia," jelasnya kepada sejumlah insan pers Kota Bitung.

Lanjut Widhi, pekerja informal yang dimaksud seperti sopir mikro, tukang ojek dan lainnya. Sedangkan, pekerja nonformal, pekerja yang mendapatkan upah dari perusahaan.

"Kalau di Kota Bitung pekerja informal iurannya dibiayai Pemkot Bitung. Karena sudah melakukan MOU bersama kami. Mereka yang terdaftar pekerja informal didata oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan. Kemudian diserahkan kepada kita untuk di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang terdaftar adalah masyarakat kurang mampu. Sedangkan nonformal biaya atau iurannya itu ditanggung oleh pihak perusahaan," terangnya.

Dia juga menjelaskan ada perbedaan antara program BPJS Ketenagakerjaan informal dan nonformal, "Kalau nonformal mendapatkan jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun. Sedangkan untuk informal hanya jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," pungkasnya.

(eko)