Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bitung Widhi Astri Aprilia mensosialisasikan BPJamsostek, Kamis (12/12/2019) |
ESN, Bitung
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bitung telah
memiliki nama panggilan baru yakni BPjamsostek.
Hal itu
disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bitung Widhi Astri Aprilia saat membuka
media Gathering Sosialisasi Program Call Name BPJS Ketenagakerjaan, Kamis
(12/12/2019).
Menurut
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bitung Widhi Astri Aprillia, panggilan
baru ini tujuannya mempermudah masyarakat agar dapat membedakan dan memahami
mana BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Karena
kami masih sering mendapati ada masyarakat yang salah "kamar". Mereka
masih menganggap BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan. Contohnya
peserta BPJS Kesehatan datang kepada kita dan menanyakan soal pelayanan
kesehatan di rumah sakit. Nah, tujuan dari panggilan BPjamsostek supaya
masyarakat mengetahui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu beda,"
ujarnya.
Widhi juga
menjelaskan bahwa, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama lahir dari
UU BPJS.
"Jadi
BPJS disini ada dua. Kalau BPJS Ketenagakerjaan tugasnya untuk memberikan
perlindungan berupa jaminan kepada tenaga kerja. Baik itu pekerja informal dan
nonformal. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan bertugas memberikan
perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia," jelasnya kepada
sejumlah insan pers Kota Bitung.
Lanjut
Widhi, pekerja informal yang dimaksud seperti sopir mikro, tukang ojek dan
lainnya. Sedangkan, pekerja nonformal, pekerja yang mendapatkan upah dari
perusahaan.
"Kalau
di Kota Bitung pekerja informal iurannya dibiayai Pemkot Bitung. Karena sudah
melakukan MOU bersama kami. Mereka yang terdaftar pekerja informal didata oleh
pemerintah kelurahan dan kecamatan. Kemudian diserahkan kepada kita untuk di
daftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang terdaftar adalah masyarakat
kurang mampu. Sedangkan nonformal biaya atau iurannya itu ditanggung oleh
pihak perusahaan," terangnya.
Dia juga
menjelaskan ada perbedaan antara program BPJS Ketenagakerjaan informal dan
nonformal, "Kalau nonformal mendapatkan jaminan hari tua (JHT), jaminan
kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun. Sedangkan
untuk informal hanya jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," pungkasnya.
(eko)