Walikota Bitung Max J Lomban dalam sosialisasi Permendagri Nomor 33 di Hotel Pinunsula Manado, Selasa (10/09) |
ESN, Bitung - Walikota Bitung Max J Lomban membuka
Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Acara ini
diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Hotel
Peninsula, manado pada Selasa (10/09).
APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam menggerakkan
dokumen daerah, sehingga perlu melakukan penyelerasan dengan kebijakan
pembangunan nasional.
Dalam kesempatan tersebut Lomban mengatakan, bahwa Permendagri
Nomor 33 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi Pemkot Bitung dalam menyusun APBD
tahun anggaran 2020.
"Permendagri ini menyatakan perlu adanya sinkronisasi
kebijakan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah atau
LKP tahun 2020," kata Lomban.
Lomban menambahkan, "Tercapainya sasaran utama
prioritas dan pembangunan nasional diperlukan dukungan pemerintah provinsi
serta kabupaten dan kota, yang sesuai dengan sinkronisasi kebijakan yang
dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah," ujarnya.
Ditambahkan lagi, "Karena itu dimintakan perhatian
seluruh kepala perangkat daerah untuk lebih memperhatikan tahapan, regulasi dan
mekanisme dalam proses penyusunan APBD serta pembahasan dan penetapan APBD
2020, dan harus tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan
masyarakat, " tutup Lomban.
(eko)