Editorial Sulut News
Tuesday 10 September 2019, Tuesday, September 10, 2019 WIB
Last Updated 2019-09-10T11:32:38Z
Bitung

Walikota Lomban Sebut Permendagri Nomor 33 Merupakan Pedoman Pemkot Bitung dalam Penyusunan APBD

Walikota Bitung Max J Lomban dalam sosialisasi Permendagri Nomor 33 di Hotel Pinunsula Manado, Selasa (10/09)

ESN, Bitung - Walikota Bitung Max J Lomban membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Hotel Peninsula, manado pada Selasa (10/09).

APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam menggerakkan dokumen daerah, sehingga perlu melakukan penyelerasan dengan kebijakan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut Lomban mengatakan, bahwa Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi Pemkot Bitung dalam menyusun APBD tahun anggaran 2020.

"Permendagri ini menyatakan perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah atau LKP tahun 2020," kata Lomban.

Lomban menambahkan, "Tercapainya sasaran utama prioritas dan pembangunan nasional diperlukan dukungan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota, yang sesuai dengan sinkronisasi kebijakan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah," ujarnya.

Ditambahkan lagi, "Karena itu dimintakan perhatian seluruh kepala perangkat daerah untuk lebih memperhatikan tahapan, regulasi dan mekanisme dalam proses penyusunan APBD serta pembahasan dan penetapan APBD 2020, dan harus tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat, " tutup Lomban.

(eko)