Sidang Pra Peradilan pembacaan amar putusan oleh Hakim Praper Donald Maluyuba di PN Manado, Kamis (12/09)
|
ESN, Bitung - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP)
akhirnya bisa bernafas lega ketika sidang pra peradilan yang dikawal JPKP terkait
penetapan tersangka pihak Reskrimum Polda Sulut terhadap Teddy alias Ko Aso,
terbukti tidak sah atau cacat hukum, seperti yang ditegaskan dalam amar putusan
Hakim Praper, Donald Maluyuba, Kamis (12/09).
Wakil Ketua JPKP Kota Bitung, Ichal Mamuntuh menuturkan,
ada rasa puas bercampur bangga tatkala dirinya bersama team JPKP lainnya bisa mengawal
kasus yang sejak awal dirasa janggal.
"Dari pertama kita mengetahui kasus ini, saya dan Ketua JPKP Bitung Julius Hengkengbala bersama anggota JPKP yang lain, berkomitment untuk mengawal, dan saat ini kita bisa bernafas lega, pasalnya permohonan
praper pemohon dikabulkan sebagian, dan surat penetepan tersangka tidak sah", kata Mamuntuh.
Mamuntuh juga berharap kepada penyidik, kiranya untuk
kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap siapapun, dan lebih
berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kepada oknum penyidik Polda Sulut, kiranya jangan
lagi terjadi kriminalisasi kepada warga sulut, dan lebih teliti dalam mengambil
keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka," harap Mamuntuh.
JPKP pasca sidang pra peradilan di depan Kantor Pengadilan Negeri Manado, Kamis (12/09) |
Hal senada juga diungkap, Advokat Reza yang merupakan
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Manado. “Putusan Hakim
telah menegaskan bahwa penetapan tersangka atas klien kami tidak sah,”
ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa kasus dugaan
penggelapan kapal yang sempat menjerat pidana kliennya, tidak ditunjang dengan
alat bukti yang cukup.
“Dalam kesimpulan, kami telah menerangkan bahwa kasus ini
terkesan sangat dipaksakan. Sebab, klien kami pada prinsipnya tidak bersalah.
Makanya, kami mengajukan praper untuk menguji penetapan tersangka ini,” pungkas
Reza.
Seperti diketahui, tim Kuasa Hukum Teddy (Aso) melalui
kesimpulan, telah memberikan gambaran mengenai alat bukti yang diajukan selama
persidangan.
Dimana, dijabarkan adanya Akta Perjanjian antara PT Delta
Pasific Indotuna yang diwakili Abdul Khalid, Muftir Syamlan dan Fikri Solohudin
Zubaldi dengan Tedy.
Dalam hal ini, tim Kuasa Hukum hendak memberikan
keterangan bahwa alat bukti tersebut menjelaskan bahwa benar adanya kerja sama
antara kliennya secara pribadi dengan PT Delta, terkait pengadaan kapal
termasuk KM Terus Jaya.
(eko)