Editorial Sulut News
Friday 9 August 2019, Friday, August 09, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:33:01Z
BitungKriminal

Dana PAUD Antar "FT" Cs ke Dalam Penjara






ESN, bitung - Kejaksaan Negeri Bitung berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sempat terdiap sekian tahun.





Setidaknya ada dua pelaku yang
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung. Kedua
tersangka tersebut adalah FT (52) yang merupakan oknum pejabat di teras Pemkot
Bitung, dan MK (44) yang berprofesi sebagai kontraktor.





Menurut Kepala Kejaksaan
Negeri Bitung Ariana Juliastuty SH MH melalui Kasi Intel Budi Kristiarso SH, Keduanya
digelandang Kejaksaan ke rumah tahanan (Rutan) Malendeng, Manado oleh pihak
Kejaksaan Negeri Bitung.

"Dilakukan
penahanan terhadap tersangka FT alias Ferdi dengan Surat Perintah Penahanan
Nomor : 852/ P.1.14/Ft.1/08/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 dan tersangka MK alias
Maxi dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : 853/ P.1.14/Ft.1/08/2019 Tanggal
08 Agustus 2019 ditahan selama masa 20 (dua puluh) hari", ucap Kasi Intel
Budi Kristiarso SH, pada awak media, Kamis (8/7/2019).





Budi menjelaskan, penahanan
tersebut dilakukan usai penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti
dari Polres Bitung. Kata Budi, karena perbuatan FT, negara dirugikan sebesar Rp.557.346.152.





"Total kerugian negara
sebesar Rp.557.346.152. Tersangka FT sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas
Pendidikan Kota Bitung Tahun 2016, dan sekarang sebagai Kepala Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung, sedangkan Tersangka MK menjabat
Sebagai Direktur CV. Purnama Indah wakil  Intan Pariwara
Grup,"jelasnya.

Budi
menambahkan, bahwa kedua tersangka diduga melanggar  Pasal 2 Ayat (1)
subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah
dan ditambah dengan  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUH Pidana.

"Kedua 
tersangka dibawa ke Rutan Malendeng Kelas II A Manado dengan pengawalan petugas
Intelijen Kejari Bitung pada jam 15.30 Wita menggunakan 3 (tiga) unit mobil dan
tiba di Rutan Malendeng Kelas II A Manado serta diterima oleh petugas Rutan
pada pukul 16.45 Wita dengan situasi aman dan terkendali,"pungkasnya.





(eko)