Editorial Sulut News
Tuesday 9 July 2019, Tuesday, July 09, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:38:47Z
Kriminal

Diduga memperkosa, lelaki RRW di ciduk URC Totosik Polres Tomohon



ESN, Tomohon -  Terduga tindak pidana pemerkosaan lelaki RRW (26), senin (8/7/2019) sekitar pukul 20.00 Wita, terpaksa diciduk oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon.

RRW diciduk berdasarkan laporan terduga korban seorang wanita berinisial YM (23), karyawan swasta asal Mapanget, Kota Manado.

Berdasarkan keterangan YM, dia diperkosa oleh RRW di kantor tempat RRW bekerja di bilangan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

Adapun kronologi kejadian berawal dari terduga berada di kantor korban di Tondano, hari Sabtu (6/7/2019). Saat hari mulai gelap, RRW menawarkan korban untuk pulang bersama dengan sepada motor ke Manado.

Karena merasa mengenal terduga, korbanpun mengiyakan ajakan RRW untuk barengan pulang ke Manado.

Tanpa dididuga, RRW mengajak korban untuk mampir di kantornya di Tomohon dengan alasan ada yang tertinggal.

" Terduga dengan bujuk rayunya mengajak korban untuk bermalam di kantor terduga, dan korban setuju dengan syarat korban tidur di kamar kantor, terduga tidur di ruangan kantor," kata Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Djemmy Lalujan.

Lanjut dia, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari (7/7/2019), terduga masuk ke kamar kantor tempat korban tidur dan berusaha merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Namun permintaan RRW langsung ditolak oleh korban.

Mendapat penolakan, RRW yang keburu dikuasai nafsu, kemudian membanting tubuh korban dan berhasil menyalurkan hasratnya memperkosa korban.

" Terduga pelaku saat ini dalam proses lidik unit Reskrim Polsek Tomohon Tengah," kata Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Djemmy Lalujan.

(Marcel*)