Editorial Sulut News
Thursday 4 July 2019, Thursday, July 04, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:38:47Z
Kriminal

Baru 3 minggu kenalan di medsos, RW sudah renggut keperawanan ABG 15 tahun



ESN, Tondano - Lelaki RW alias Mon (20) warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa kini harus mendekam dibalik jeruji besi, akibat perbuatannya yang tega mempreteli keperawanan gadis ABG, Bunga (nama disamarkan) yang masih berusia 15 tahun.

Aksi itu dilancarkan pelaku dalam kamar di rumahnya, Minggu malam (30/6/2019) sekitar pukul 18.00 Wita. Dimana sebelumnya pelaku mengajak korban jalan di kawasan Benteng Moraya dan makan Konro.

Dari sana pelaku mengajak korban ke rumahnya dan langsung masuk kedalam kamar dengan alasan untuk main handphone.

" Dikamar itulah, pelaku menjalankan aksinya menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadly.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung menghantar korban ke rumah korban. Korban yang masih polos itupun langsung menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.

Mendegar cerita anaknya, orang tua korban langsung ke Mapolres Minahasa untuk melaporkan kejadian itu, Senin (1/7/2019).

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bertindak cepat. Selasa (2/7/2019) pagi sekitar pukul 09.30 Wita, Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kasuang.

“Sudah diamankan di Mapolres untuk diproses lanjut oleh unit PPA Satuan Reskrim,” kata Fadly didampingi Kanit PPA Aiptu Jusak Buluran.

“Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tutupnya.

(Mrcl*)