Editorial Sulut News
Monday 27 May 2019, Monday, May 27, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:41:30Z
Provinsi Sulawesi Utara

Hebat! Sulut Quintrik Opini WTP BPK RI


Gubernur Sulut Terima Dokumen LHP LKPD BPK RI




ESN, Manado - Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara untuk kelima kalinya secara berturut-turut atau
quintrick meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2018.





Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis kepada Gubernur Olly Dondokambey sambil disaksikan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw pada rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Selasa (27/5/2019) pagi.





Gubernur Olly Dondokambey Apresiasi BPK RI




Harry mengungkapkan bahwa pencapaian opini WTP untuk kelima
kalinya secara berturut-turut oleh Pemprov Sulut atau ketiga kalinya di era
kepemimpinan Gubernur Olly ini juga diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan
masyarakat Sulut.





"Tujuan akhir WTP adalah meningkatnya kemakmuran
rakyat. Seperti di Sulut, perekonomian tumbuh 6,01 persen, penduduk miskin
turun menjadi 7,5 persen dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) mencapai 72,2.
Semuanya ini lebih baik dari rata-rata nasional," kata Harry.





Lanjut Harry, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh
BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Pemprov Sulut tahun 2018 telah
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, telah diungkapkan
secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan
material.





Selain itu Pemprov Sulut telah menyusun dan merancang
unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian
risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.





Menurut Harry, prestasi ini menjadi momentum untuk lebih
mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan
daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh
seluruh jajaran Pemprov Sulut.





Kendati demikian, meskipun telah memberikan opini WTP, BPK
tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya
ketidakakuratan pelaksanaan kegiatan yang harus diselesaikan dalam tenggat
waktu 60 hari.





Di tempat yang sama, Gubernur Olly menyampaikan terima kasih
kepada BPK RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulut.





"Secara khusus, saya ucapkan terima kasih dan berikan
apresiasi kepada BPK RI. Tentunya hasil yang diberikan akan mendorong manajemen
pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan
efisien, dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Olly.





Disamping itu, Gubernur Olly juga berjanji segera
menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov
Sulut.





"Saya mengajak kita semua untuk tidak pernah puas
dengan opini yang telah diraih selama ini, tetapi terus terpacu untuk melakukan
perbaikan-perbaikan, pembenahan-pembenahan dan memaksimalkan pengelolaan
keuangan daerah," beber Olly.









Penyerahan opini WTP turut dihadiri jajaran Forkopimda, Wakil
Gubernur Steven O.E Kandouw, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman
Purba, Sekdaprov Edwin Silangen dan para pejabat Pemprov Sulut.