Editorial Sulut News
Friday 15 February 2019, Friday, February 15, 2019 WIB
Last Updated 2019-08-23T03:41:24Z
BitungRagam Berita

POSBAKUM Berikan Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Tidak Mampu

IMG_20190215_185259

ESN, Bitung - Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum, Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) cabang Bitung akan melakukan gebrakan berupa bantuan hukum kepada masyarakat ekonomi lemah untuk bisa mendapatkan pencerahan dalam proses hukum.

Ketua Ikadin Sulut E.K.Tindangen, S.H. menuturkan, untuk bisa menyentuh langsung kemasyarakat, Ikadin akan menggandeng Pemerintah Kota, dalam hal ini Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan digelar di ruang sidang lantai 4 kantor walikota, Selasa (19/02) mendatang.

Tindangen menambahkan, program ini juga untuk memberikan pemahaman hukum melalui konsultasi gratis kepada masyarakat yang kurang mampu .

"Dengan begitu masyarakat bisa mengambil langkah-langkah hukum seperti apa, dari setiap perkara/kasus yang sedang mereka hadapi", Kata Tindangen kepada sejumlah awak media, Jumat (15/02) .

Hal serupa juga disampaikan Ketua Posbakum cabang Bitung Christianto Janis. S.H. Janis berharap ada keikut sertaan pemerintah dalam bantuan hukum ini melalui Camat dan Lurah, pasalnya dengan adanya bantuan hukum kepada masyarakat, masyarakat bisa tahu pentingnya sosialisasi bantuan hukum ini.

"Karena dengan Lembaga Bantuan Hukum ini, masyarakat bisa terbantu dalam penyelesaian dari setiap masalah hukum yang mereka hadapi", kata Janis.

Sementara syarat-syarat untuk bisa konsultasi dengan Posbakum meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan.

"Intinya kita membantu masyarakat kurang mampu untuk memberikan bantuan hukum, dan untuk 2019 ini Kota Bitung adalah yang pertama kita berikan sosialisasi", tutup Tindangen .

(eko)