ESN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mempersilahkan jika ada masyarakat yang ingin melapor soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon maupun tim kampanye saat melaksanakan kampanye baik dalam bentuk kampanye terbatas, pertemuan umum dan dialog.
Komisioner KPU Bidang Hubungan Masyarakat Stenly Kowaas mengatakan pada prinsipya selain Panwas dan Bawaslu, sesuai PKPU No 7 tahun 2015 KPU kabupaten dan Kota, juga membuka ruang jika ada laporan pelanggaran kampanye.
" asal identitas jelas,yang disertai alamat jelas serta disertai uraian atau bukti terjadinya pelanggaran maka KPU akan memproses laporan tersebut," jelas Kowaas.
(Foto: Stenly Kowaas, Komisioner KPU Tomohon Bidang Humas)
Lanjut dia, apabila nanti dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan tersebut terbukti maka KPU akan mengeluarkan surat keputusan perihal pemberian sanksi terhadap pasangan calon atau tim kampanye yang melakukan pelanggaran.
(Marcel)
Komisioner KPU Bidang Hubungan Masyarakat Stenly Kowaas mengatakan pada prinsipya selain Panwas dan Bawaslu, sesuai PKPU No 7 tahun 2015 KPU kabupaten dan Kota, juga membuka ruang jika ada laporan pelanggaran kampanye.
" asal identitas jelas,yang disertai alamat jelas serta disertai uraian atau bukti terjadinya pelanggaran maka KPU akan memproses laporan tersebut," jelas Kowaas.
(Foto: Stenly Kowaas, Komisioner KPU Tomohon Bidang Humas)
Lanjut dia, apabila nanti dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan tersebut terbukti maka KPU akan mengeluarkan surat keputusan perihal pemberian sanksi terhadap pasangan calon atau tim kampanye yang melakukan pelanggaran.
(Marcel)