Editorial Sulut News
Wednesday 18 January 2023, Wednesday, January 18, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-19T04:20:51Z
HukrimMinsel

Polres Minsel tangkap dua terduga pelaku pencurian ternak sapi dan warung milik warga

 

Tersangka pelaku HK (Kiri) dan AP (Kanan)


ESN, Minsel - Lelaki berinisial HK alias Harto (31), warga Desa Pakuweru, Kec. Tenga, Kab. Minahasa Selatan (Minsel) diamankan petugas Kepolisian Sektor Tenga (Polsek Tenga); atas laporan pencurian hewan ternak sapi.

HK diamankan selaku tersangka pencurian hewan ternak sapi oleh korban Mastia Tabuan, warga Sapa Timur, Kec. Tenga.

"Tersangka memindahkan sapi setelah dirasa aman, sapi tersebut dijual. Aksi nekat tersangka ini dilakukan siang hari pada akhir bulan Desember 2022 lalu," terang Kapolsek Tenga AKP Mulyadi Lontaan, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/01/2023).

Tersangka diamankan di kebunnya oleh pihak kepolisian setelah pihak korban membuat laporan.

"Lelaki HK kami amankan pada Sabtu (14/1/2023), setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambah AKP Mulyadi.

Tersangka HK (Harto) dijerat dengan pasal persangkaan 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan juga mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, berinisial AP alias Arjun (22), warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesaan, Kota Bitung.

Lelaki AP diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan warga tentang adanya peristiwa pencurian di sejumlah warung yang ada di Desa Blongko, Kec. Sinonsayang, Kab. Minahasa Selatan (Minsel).

Usai diamankan warga setempat, tersangka dibawa ke Polsek Sinonsayang, setelah itu diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka merusak pintu warung warga kemudian mencuri barang-barang jualan di dalam warung berupa rokok dan ada juga handphone. Total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

Terpantau saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan pihak kepolisian.

"Pasal persangkaan 363 ke-5e sub 362 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.

(JS)