Editorial Sulut News
Tuesday 24 January 2023, Tuesday, January 24, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-24T10:03:29Z
HukrimMinsel

Kasus Persetubuhan Anak di Gubuk Diungkap Polres Minsel, Tiga Pria Terancam 15 Tahun Penjara



ESN, Minsel - Polres Minahasa Selatan berhasil membongkar kasus persetubuhan dengan anak, yang terjadi awal tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK dalam konferensi pers yang digelar  di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel, Selasa (24/01/2023).

"Tindak pidana persetubuhan dengan anak, TKP di gubuk perkebunan sawah Desa Ranoiapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel, waktu kejadian tanggal 4 Januari 2023," ungkap Wakapolres membuka konferensi pers.

Sementara Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa. dalam keterangan persnya menuturkan bahwa Mawar (nama disamarkan), 13 tahun, dicekoki miras jenis Cap Tikus, kemudian disetubuhi oleh para tersangka secara bergantian. 

"Awalnya, salah satu tersangka menghubungi korban mengajaknya jalan-jalan. Korban dicekoki miras Cap Tikus, dibawa ke gubuk perkebunan sawah kemudian disetubuhi secara bergantian oleh tiga tersangka," terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk tersangka dalam kasus persetubuhan ini sebanyak 3 (tiga) orang lelaki yaitu YT (18), MT (14) dan seorang lagi masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Ditambahkan Lihawa,dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal persangkaan dimaksud yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tambah Kasat Reskrim.

Diakhir acara konferensi pers, Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan akan pergaulan anak-anak guna terhindar dari tindak pidana. (JS)