Editorial Sulut News
Friday 30 September 2022, Friday, September 30, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-01T02:34:03Z
Kota Tomohon

Yosadi bakal gugat Walikota Caroll Senduk jika Somasi kedua tidak juga diindahkan

 

Sofyan Jimmy Yosadi saat membawa surat somasi kedua terhadap Walikota Tomohon Caroll Senduk dan surat somasi itu diterima oleh salah seorang staf pegawai Pemkot Tomohon

ESN, Tomohon - Merasa surat somasi pertama tidak digubris oleh Walikota Caroll Senduk, kuasa hukum para pedagang buah Pasar Beriman Kota Tomohon, Jimmy Yosadi kembali melayangkan surat somasi kedua.

" Saya melayangkan somasi kedua pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 dan diterima oleh pegawai di ruangan Kantor Walikota," ujar Yosadi, Sabtu (1/10/2022).

Yosadi mengatakan, somasi kedua itu merupakan yang terakhir. Jika Walikota Caroll kembali bersikap cuek, dan enggan menanggapinya, maka dia akan segera menggugat Walikota Caroll ke pengadilan.

"Jika somasi kedua tidak ditanggapi, maka saya siapkan langkah hukum, yaitu menggugat Walikota Tomohon ke Pengadilan, saya siapkan gugatan susul menyusul hingga proses hukum berjalan lama," tukasnya.

Tukasnya lagi, tuntutan dalam somasi kedua masih sama, yaitu sebagai kuasa hukum para pedagang mendesak Walikota Tomohon memberhentikan Dirut PD Pasar Tomohon, termasuk beberapa oknum pegawai PD Pasar serta Lurah Paslaten Satu yang tanpa peri kemanusiaan telah melakukan penggusuran.

Dalam somasi itu, Yosadi juga mendesak agar Walikota segera mengembalikan para pedagang yang rata-rata lanjut usia ke tempat jualan semula, dan Pemerintah Kota Tomohon memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan.

"Mereka bukan pedagang liar sebagaimana statement Dirut PD Pasar karena setiap hari ditagih retribusi oleh petugas Pasar. Mereka jualan pisang dan pepaya dan lainnya diatas lahan pribadi milik warga yang kasihan kepada para pedagang," ujarnya.

Yosadi menambahkan, dirinya memberikan bantuan hukum Probono tanpa dibayar, dan semua proses hukum dia biayai sendiri dan para pedagang tidak dibebankan biaya apapun. 

"Saya hanya menjalankan tugas profesi advokat sebagai profesi mulia dan terhormat, demi alasan kemanusiaan. Saya bukan politisi dan tidak punya kepentingan politik dan bekerja sendirian tanpa didukung siapapun. Ini komitmen yang sudah saya lakukan selama belasan tahun menjadi Advokat dengan membantu masyarakat miskin dan korban Kekerasan seksual dan tidak pidana lainnya dengan korban anak, perempuan dan kaum difabel tanpa dibayar atau Probono. 

Diketahui, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH merupakan Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan (Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.


(Mrcl*)